Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menghitung pengenaan Nilai Jual pengambilann mineral batuan bukan logam sebagaimana dimaksud Pasal 5 Perda Kab. Kepulauan Yapen No.7 Tahun 2012, maka dipandang perlu menetapkan harga standar mineral bukan logam dan batuan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kepulauan Yapen No. 7 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur tentang harga standar mineral bukan logam dan batuan sebagaimana yang terlampir pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini. Harga standar yang diatur dalam peraturan ini digunakan untuk menentukan nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang selanjutnya menentukan dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah Daerah kepada Perusahaan Negara/Daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah sumber pendapatan asli daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah. Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen pada Perusahaan Daerah Air Minum.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri No. 20 dan 77 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Yapen Nomor 6 Tahun 2011.
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalahupaya meningkatkan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan Modal bersumber dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen. Penyertaan Modal dilaksanakan setelah disetujui bersama Bupati dan DPRD dan dituangkan didalam APBD. Fasilitasi dan koordinasi dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi usaha-usaha penyertaan modal. Keuntungan yang diperoleh atas Penyertaan Modal kepada PDAM dari bagian laba secara langsung merupakan komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
8 hlm; Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No.4, TLD No. 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Yapen
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 menyatakan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Yapen No. 6 Tahun 2011
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Kab. Kepulauan Yapen dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, jumlah penyertaan modal, fasilitasi dan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, serta bagian laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pertanggungjawaban Atas Komponen Biaya Perjalanan Dinas Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai tidak tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memenuhi kaidah-kaidah pertanggungjawaban atas komponen biaya yang dikeluarkan maka dipandang perlu diatur bentuk pertanggungjawaban atas komponen biaya perjalanan dinas, bahwa bentuk pertanggungjawaban atas komponen biaya perjalanan dinas telah diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban atas Komponen Biaya Perjalanan Dinas Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban atas Komponen Biaya Perjalanan Dinas yang di biayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai berikut, Sewa kendaraan dalam kota, Biaya transportasi, biaya penginapan, Uang Harian, Biaya tes covid-19. Standar satuan biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 02 Tahun 2018
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur pengalokasian dan ketentuan mengenai tata cara pembagian serta penetapan rincian dan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada setiap Desa dengan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 14 Tahun 2020, dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, maka dipandang perlu merubah kedua kalinya Alokasi Dana Desa (ADD) yang termuat didalam Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 14 Tahun 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Kampung (ADK) pada setiap kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 03 Tahun 2019; Keputusan Bupati Kepulauan Yapen Waropen Nomor 116 Tahun 2002
Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Pada Setiap Kampung Di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020. Pertama Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 di sisipkan ayat, yakni ayat 14A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 2 Tahun 2013
STANDAR BIAYA PENDIDIKAN TUGAS BELAJAR-KEPULAUAN YAPEN-2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2013/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pendidikan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang proses belajar mengajar bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas belajar diluar Kabupaten Kepulauan Yapen maka dipandang perlu diberikan biaya pendidikan tugas belajar sesuai komponen biaya yang ditetapkan; bahwa untuk memberikan biaya pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan sebagaimana dimaksud, maka dipandang perlu untuk menetapkan standar biaya pendidikan yang layak dan relevan dengan kondisi ekonomi dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nmor 40 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Yapen
Pada pokoknya ketentuan ini mengatur tentang Standar Biaya Pendidikan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen yang terdiri dari beberapa komponen seperti Biaya SPP, Biaya Hidup Perbulan, Biaya Buku persemester, hingga Bantuan Biaya Lainnya yang disesuaikan dengan biaya yang ditetapkan oleh Lembaga Pendidikan. Proses pendistribusian komponen-komponen biaya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
Keputusan Bupati Nomor SK.890-241 tentang Standar dan Rincian Biaya bagi Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar
-
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung, dan bahwa pelaksanaan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman
penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Kampung dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai
Kampung,telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Kepulauan Yapen tentang Perubahan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Pada Setiap Kampung Di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 03 Tahun 2019; Keputusan Bupati Kepulauan Yapen Waropen Nomor 116 Tahun 2002
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020. Rincian Dana Kampung pada setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan pada 160 Kampung berdasarkan: Alokasi Dasar; Alokasi Afirmasi; Alokasi Kinerja; dan Alokasi Formula. Penghitungan alokasi kinerja setiap Kampung sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dilakukan dengan menggunakan bobot sebagai berikut: Pengelolaan keuangan kampung dengan bobot 20%; Pengelolaan Dana Kampung dengan bobot 20%; Capaian keluaran (output) Dana Kampung dengan bobot 25%; dan Capaian hasil (outcome) pembangunan kampung dengan
bobot 35%. Dana Kampung disalurkan dari RKUN ke RKK melalui RKUD.Dana Kampung diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam
rencana kerja Pemerintah Kampung. Kepala Kampung bertanggung jawab atas penggunaan Dana Kampung. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau KPPN bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Kampung secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2020
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat