Dalam peraturan ini diatur tentang harga standar mineral bukan logam dan batuan sebagaimana yang terlampir pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini. Harga standar yang diatur dalam peraturan ini digunakan untuk menentukan nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang selanjutnya menentukan dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat