Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 18 Tahun 2020

Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang harga standar mineral bukan logam dan batuan sebagaimana yang terlampir pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini. Harga standar yang diatur dalam peraturan ini digunakan untuk menentukan nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang selanjutnya menentukan dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 18 Tahun 2020 tentang Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Serui
Tanggal Penetapan
10 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2020
Tanggal Berlaku
10 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 18
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan