Pada Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban atas Komponen Biaya Perjalanan Dinas yang di biayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai berikut, Sewa kendaraan dalam kota, Biaya transportasi, biaya penginapan, Uang Harian, Biaya tes covid-19. Standar satuan biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat