Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 6 Tahun 2021

Pertanggungjawaban Atas Komponen Biaya Perjalanan Dinas Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban atas Komponen Biaya Perjalanan Dinas yang di biayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai berikut, Sewa kendaraan dalam kota, Biaya transportasi, biaya penginapan, Uang Harian, Biaya tes covid-19. Standar satuan biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Atas Komponen Biaya Perjalanan Dinas Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Serui
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan