Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam TA 2018, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Kab Batang TA 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Perda tentang Perubahan APBD Kab Batang TA 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 16 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 8 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 33 Tahun 2017; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD dari semula Rp.1.715.549.533.749,00 menjadi Rp1.795.791.634.337,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No. 8, No Reg 15/2017, TLD No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bapera Kabupaten Batang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan ekonomi daerah, khususnya peningkatan pendapatan daerah guna menunjang pembangunan daerah diperlukan adanya Perusahaan Daerah. Bahwa untuk mewujudkan tercapainya tujuan Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat perlu menunjang permodalan Perusahaan Perseroan Daerah. Bahwa Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bapera didirikan dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.3 Tanggal 2 Juni 2003 Notaris Indrijadi, SH.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana tekah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi UU. UU No.13 Tahun 2003 tentang Tenaga Perseroan Terbatas. UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendirian, Bentuk Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan, Asas, Maksud Dan Tujuan, Bidang Usaha. Modal, Saham Dan Aset, Organ, Kepegawaian, Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan, Tahun Buku Dan Laporan Tahunan, Pembagian Laba, Tuntutan Ganti Rugi, Pembinaan, Kerjasama, Pembubaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahunn 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No71 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 13 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini memuat tentang LRA TA 2018 yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan. Memuat juga tentang Uraian LRA, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, CALK dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan produk hukum Daerah yang baik dan memenuhi asas pembentukan serta materi muatan sebagai legalitas dan dasar pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan pedoman bagi semua lembaga pembentuk Produk Hukum serta masyarakat untuk mengerti dan melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembentukan produk hukum Daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada pemerintah Daerah dalam penyusunan produk hukum Daerah sebagai upaya menjamin kesejahteraan masyarakat maka diperlukan pengaturan lebih lanjut terkait tata cara pembentukan produk hukum Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD,
Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Hal yang diatur : Perencanaan, Penyusunan, Fasilitasi dan Evaluasi, Noreg Raperda, Pentapan, penomoran, Pengundangan dan Atentifikasi, Penyebarluasan, Teknik Penyusunan, Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, maka perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan keuangan dan aset desa di Kabupaten Batang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Keuangan Desa; Sumber Pendapatan Desa; APB Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Aset Desa; Pengelolaan Kekayaan Milik Desa; Pengadaan, Pemanfaatan, Pengembangan Kekayaan Desa; Pelaporan Kekayaan Desa; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2008
71
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha sebagai Pelaksana Kerja Sama dengan PT Perkebunan Nusantara IX dalam Pemanfaatan Lahan dan Pengembangan Tambang Raw Material
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah wajib mendukung kebijakan
Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pembangunan
nasional yang berada di wilayahnya; bahwa dengan adanya rencana pemanfaatan lahan dan
pengembangan raw material untuk mendukung program
pembangunan di Kabupaten Batang dan dengan adanya
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten
Batang Provinsi Jawa Tengah Dengan PT. Perkebunan
Nusantara IX Nomor 019.6/006/KB/V/2021-Nomor
MOU/025/9.6SM/2021 tentang Pemanfaatan Lahan dan
Pengembangan Tambang Raw Material Untuk Mendukung
Program Pembangunan di kabupaten Batang Provinsi
Jawa Tengah, maka perlu menugaskan Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang untuk
melaksanakan kerja sama; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, Bupati dapat memberikan
penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah melalui
Peraturan Bupati untuk mendukung perekonomian
Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum
tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penugasan Kepada Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha Sebagai Pelaksana Kerja
Sama Dengan PT. Perkebunan Nusantara IX Dalam
Pemanfaatan Lahan dan Pengembangan Tambang Raw
Material;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan dan Jangka Waktu Penugasan
Bab III Pendanaan dan Dukungan Pemerintah
Bab IV Pelaporan
Bab V Pengawasan dan Pengendalian
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan agar kesehatan yang merupakan hak asasi manusia terpenuhi;
b. bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan dan lalu lintas internasional, serta mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di Kabupaten Batang dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang dapat menimbulkan wabah, kejadian luar biasa, dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang membahayakan kesehatan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2015;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Penyakit yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Penetapan Jenis Penyakit; Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit; Sumber Daya; Larangan; Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif yang dilakukan oleh Puskesmas dan jaringannya serta Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), maka Pemerintah Kabupaten Batang menyelenggarakan Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK); bahwa agar pelaksanaan Program sebagaimana dimaksud dalam huruf a berjalan dengan efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008;
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2014
PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI APARAT PEMERINTAH DESA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2014/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Tambahan Penghasilan Bagi Aparat Pemerintah Desa Se Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Aparat Pemerintah
Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, maka
perlu dialokasikan Bantuan Tambahan Penghasilan Bagi
Aparat Pemerintah Desa se Kabupaten Batang, yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Batang Tahun 2014; bahwa guna kelancaran pelaksanaan Pengelolaan Bantuan
Tambahan Penghasilan Bagi Aparat Pemerintah Desa
sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Tambahan
Penghasilan Bagi Aparat Pemerintah Desa Se Kabupaten
Batang Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2013;
Peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman pengelolaan bantuan tambahan penghasilan bagi aparat pemerintah desa se Kabupaten Batang tahun anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2014.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2018
PERBUP Kab. Batang No. 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 65 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penyesuaian pagu Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa pada Pemerintah Daerah Kab Batang, maka Perbup Batang No 65 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kab Batang Tahun Anggaran 2018 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang No 65 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kab Batang TA 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 8 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; Perpres No 107 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 33 Tahun 2017; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permenkeu No 226 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 13 Tahun 2017; Perbup Batang No 65 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan APBD Kab Batang TA 2018 yang semula berjumlah Rp1.715.549.533.749,00 bertambah sejumlah Rp12.323.185.000,00 sehingga menjadi Rp1.727.872.718.749,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat