Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2014

Pedoman Pengelolaan Bantuan Tambahan Penghasilan Bagi Aparat Pemerintah Desa Se Kabupaten Batang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman pengelolaan bantuan tambahan penghasilan bagi aparat pemerintah desa se Kabupaten Batang tahun anggaran 2014.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Tambahan Penghasilan Bagi Aparat Pemerintah Desa Se Kabupaten Batang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
11 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2014
Tanggal Berlaku
11 Februari 2014
Sumber
BD.2014/NO.8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan