PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI APARAT PEMERINTAH DESA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2014/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Tambahan Penghasilan Bagi Aparat Pemerintah Desa Se Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kinerja Aparat Pemerintah
Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, maka
perlu dialokasikan Bantuan Tambahan Penghasilan Bagi
Aparat Pemerintah Desa se Kabupaten Batang, yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Batang Tahun 2014; bahwa guna kelancaran pelaksanaan Pengelolaan Bantuan
Tambahan Penghasilan Bagi Aparat Pemerintah Desa
sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Tambahan
Penghasilan Bagi Aparat Pemerintah Desa Se Kabupaten
Batang Tahun Anggaran 2014;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2013;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman pengelolaan bantuan tambahan penghasilan bagi aparat pemerintah desa se Kabupaten Batang tahun anggaran 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2014.
- 20 hlm.
|