Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD dari semula Rp.1.715.549.533.749,00 menjadi Rp1.795.791.634.337,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat