Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2013/No.36 Seri E Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintahan Daerah menerapkan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri; bahwa dalam pcnerapan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada huruf a, khususnya dalam menyelenggarakan pclayanan di bidang perumahan rakyat, Pemerintah Daerah perlu menyusun rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menleri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22/PERMEN/M/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Oaerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Rencana Pencapaian SPM
Bab IV Pembiayaan SPM
Bab V Pengorganisasian SPM
Bab VI Pelaporan SPM
Bab VII ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2014/No. 36 Seri E Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 ten tang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan salah satu area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi adalah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set); bahwa dalam rangka perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, diperlukan adanya komitmen, etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral secara terencana, sistematis dan terpadu; bahwa guna mernberikan Jandasan dan acuan bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam melakukan perlu bahan pola pikir dan budaya kerja perlu disusun pedoman pengembangan budaya kerja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan, Manfaat dan Ruang Lingkup Budaya Kerja
Bab III Nilai Budaya Kerja
Bab IV Penerapan Budaya Kerja
Bab V Penerapan dan Pengembangan Budaya Kerja
Bab VI Pembinaan dan Pengendalian
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 36 Tahun 2022
PERBUP Kab. Purworejo No. 34 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 130 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo tahun 2021-2026
Mengubah :
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 132 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Kominikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026
rencana strategis - dinas komunikasi, informatika, statistik dan persandian
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2022/NO.36 SERI E NO.2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 132 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Kominikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum bagi Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Purworejo dalam merencanakan pembangunan Kabupaten Purworejo dan menyusun Rencana Kerja Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian Kabupaten Purworejo Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 132 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian Kabupaten Purworejo Tahun
2021-2026; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan, khususnya dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) dan Pasal 359 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 132 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Purworejo Tahun 2021 2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 132 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2021 pada Ketentuan Bab VI. Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan, pada tabel T-C.27 Program dan Kegiatan, Sub Kegiatan Membangun Metadata Statistik Sektoral.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2022.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 132 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 36 Tahun 2009
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA - PEMBENTUKAN UNIT KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2009/No.34 Seri F Nomor 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Kerja Pengelola Dana Bergulir Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat
(P2KSM) Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 6 Perda Kab Purworejo No 10 Tahun 2008 tentang Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kab Purworejo untuk mengelola dan melaksanakan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat Kab Purworejo secara mandiri perlu dibentuk BLUD; bahwa dalam pembentukan BLUD sebagaimana dimaksud pada huruf a pada Badan pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Purworejo yang selama ini telah mengelola program tersebut perlu dibentuk Unit Kerja yang secara khusus mengelola program tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Kerja Pengelola Dana Bergulir Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Purworejo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 57 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 10 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2009.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/No. 37 Seri E Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, perlu dilakukan penilaian resiko atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Perangkat Daerah baik yang bersumber dari dalam maupun luar instansi; bahwa untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan penilaian resiko sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menyusun pedoman pelaksanaan penilaian resiko yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 36 Tahun 2021
PEGAWAI NEGERI SIPIL - PENYESUAIAN IJAZAH - PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor Seri E Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahw dalam upaya meningkatkan kinerja dan memberikan penghargaan atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karier, PNS dapat diberikan kenaikan pangkat setelah dinyatakan lulus ujian dinas atau ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah; bahwa untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi dan efektivitas, ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi PNS di lingkungan Pemkab Purworejo perlu diselenggarakan oleh Pemda dan dilaksanakan di Daerah; bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam pelaksanaan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS di Lingkungan Pemkab Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan, kepanitiaan, pengelompokan ujian dinas dan IKPPI, persyaratan dan kriteria, penyelenggaraan ujian dinas dan UKPPI, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 36 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2008/No.27 Seri C Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu diberikan petunjuk dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. perlu menet apkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan pemungutan retribusi, pelaksanaan pengelolaan parkir dan penarikan retribusi parkir, penyetoran penerimaan retribusi, tempat parkir, laporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 36 Tahun 2010
BARANG MILIK/KEKAYAAN DAERAH - PEDOMAN KAPITALISASI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2010/No.38 Seri E Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik/Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Purworejo yang berhubungan
dengan Barang Milik/ Kekayaan Daerah, perlu adanya
suatu pedoman kapitalisasi Barang Milik/ Kekayaan
Daerah untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah di
Kabupaten Purworejo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik/
Kekayaan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14.A Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 55.1 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kapitalisasi, jenis pencatatan dan pencatatan barang milik daerah, penaksiran nilai aset tetap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 37 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2010/No.37 Seri A Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 155 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas
beban anggaran pendapatan dan belanja daerah; bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011
mengalami keterlambatan persetujuan bersama antara
pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sehingga penetapannya tidak dapat dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 105A Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peratruan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, dalam hal penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami
keterlambatan, kepala daerah melaksanakan
pengeluaran setinggi-tingginya sebesar seperduabelas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
anggaran sebelumnya yang dibatasi hanya untuk belanja
yang bersifat tetap;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan guna menj amin
kelangsungan penyelenggaraan proses pembangunan
daerah serta pelayanan kepada masyarakat, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran
Daerah Mendahului Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBD TA 2011 terbatas hanya untuk belanja yang bersifat tetap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2012/No.37 Seri E Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa daJam rangka pelaksanaan ketentuan
Pasal 32 ayat (3} Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, perlu diatur ketentuan
mengenai penyelenggaraan pendidikan khusus di
Kabupaten Purworejo; b. bahwa pendidikan khusus sebagalmana dimaksud
pada huruf a, dilaksanakan daJam bentuk
penyclanggaraan pendidikan inklusi; c. bahwa berdasarkan pcrtimbangan scbagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penyelenggaraan Pendidikan lnklusi;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ten tang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 209, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor. 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 430 l};
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)1
sebagaimana telah diub.ah beberapa kali, tcrakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991
tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 199 t Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3460);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1992 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3484), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3974);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pernerintah Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
IO. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik indonesia Nomor 51051, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157); 11. Peraturan Mentcri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 Tentang Standar isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 6 Tahun 2007;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
Sekolah Dasar/Madrasah ibtidaiyah !SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA);
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi Bagi Peserta
Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/atau Bakat yang istimewa;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo [Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyclenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2009 Nomor 9);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan penyelcnggaraan pendidikan inklusi adalah:
a. Mcmbcrikan kcscmpatan seluas-luasnya kepada sernua peserta
didik yang memiliki kelainan Iisik, emosional, mental dan social
atau memiliki potensl kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk
memperoleh pendldlkan yang bennutu sesual dengan kebutuhan
dan kemampuannya;
b. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai
keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik
sebagaimana yang dimaksud pada huruf a.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2012.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat