Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan, Manfaat dan Ruang Lingkup Budaya Kerja Bab III Nilai Budaya Kerja Bab IV Penerapan Budaya Kerja Bab V Penerapan dan Pengembangan Budaya Kerja Bab VI Pembinaan dan Pengendalian Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat