PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/No. 37 Seri E Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, perlu dilakukan penilaian resiko atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Perangkat Daerah baik yang bersumber dari dalam maupun luar instansi; bahwa untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan penilaian resiko sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menyusun pedoman pelaksanaan penilaian resiko yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
- 6 hlm
|