Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan penyelcnggaraan pendidikan inklusi adalah: a. Mcmbcrikan kcscmpatan seluas-luasnya kepada sernua peserta didik yang memiliki kelainan Iisik, emosional, mental dan social atau memiliki potensl kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendldlkan yang bennutu sesual dengan kebutuhan dan kemampuannya; b. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik sebagaimana yang dimaksud pada huruf a.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat