Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 37 Tahun 2012

Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan penyelcnggaraan pendidikan inklusi adalah: a. Mcmbcrikan kcscmpatan seluas-luasnya kepada sernua peserta didik yang memiliki kelainan Iisik, emosional, mental dan social atau memiliki potensl kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendldlkan yang bennutu sesual dengan kebutuhan dan kemampuannya; b. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik sebagaimana yang dimaksud pada huruf a.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
11 November 2012
Tanggal Pengundangan
11 November 2012
Tanggal Berlaku
11 November 2012
Sumber
BD.2012/No.37 Seri E Nomor 33
Subjek
PENDIDIKAN - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan