Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2015 No.15/ TLD No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelengaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab, perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan terhadap Barang Milik Daerah di daerah;
b. bahwa untuk menjamin terwujudnya tertib administrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah, diperlukan adanya langkah yang dilakukan secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur pengelolaan Barang Milik Daerah di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan BMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No. 15/ 2017 Seri B Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan cara penghitungan pajak dan penetapan besarnya tarif pajak yang tercantum dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, belum mencerminkan keadilan bagi Wajib Pajak, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diubah serta sesuai ketentuan dalam Pasal 55 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak diatur dengan Peraturan Daerah, sehingga penyesuaian terhadap besarnya tarif Pajak dalam Peraturan Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 9, Pasal 10;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/No. 15 Seri E Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Bupati Dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas
kedinasan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai
ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepada Bupati
dan Wakil Bupati disediakan biaya penunjang
operasional yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi,
tranparansi dan akuntabilitas dalam pengalokasian,
penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban
biaya penunjang operasional Bupati dan
Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu mengatur pengelolaan biaya penunjang
operasional Bupati dan Wakil Bupati yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Biaya
Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Materi Pokok Perbup ini adalah: BPO Bupati dan Wakil Bupati dianggarkan dalam APBD pada
kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Pegawai, Objek
Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta
KDH/Wk. KDH dan Rincian Objek Belanja Penunjang Operasional
KDH/Wk. KDH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2016/ No. 15 Seri E Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam
penyediaan air minum yang memenuhi syaratsyarat
kesehatan serta untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, telah diterbitkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011. Dalam rangka menyesuaikan besaran modal
dasar dan penyempurnaan pengaturan mengenai
tata kelola Perusahan Daerah Air Minum Tirta
Perwitasari, maka beberapa kententuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15
Tahun 2011 perlu diubah dan diatur dengan
Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Perwitasari diubah yaitu : Pasal 1, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 30, Penyisipan dua pasal di antara Pasal 30 dan Pasal 31, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 45, Pasal 48, Pasal 50, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, Pasal 51, Pasal 56, pasal 64, Pasal 68, Penyisipan satu bab di antara Bab XIX dan Bab XX
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2006
TENTANG BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH (BKPRD)
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2006/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyerasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah yang berwawasan lingkungan, dipandang perlu dilakukan optimalisasi koordinasi antara Pemerintah Propinsi,
Pemerintah Kabupaten, Instansi terkait di daerah dan dunia usaha serta masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1993; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2006.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/No.15 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalarn upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 117 Tahun 2013 tentang Pedoman Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa dan Sadan Usaha Milik Daerah; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan serta dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, maka beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan penyesuaian dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa dan Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Koordinasi
Bab III Perangka Daerah, Pemerintahan Desa dan BUMD Yang Dikoordinasikan
Bab IV Pengoordinasian Perangkat Daerah, Pemerintah Desa dan BUMD
Bab V Rapat Koordinasi
Bab VI Jalur Koordinasi
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 117 Tahun 2013 dicabut.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraIlmu Pengetahuan dan TeknologiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
OTOMATISASI AKTA KELAHIRAN, KARTU KELUARGA, KARTU IDENTITAS ANAK DAN AKTA KEMATIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/No. 15 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Otomatisasi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian
ABSTRAK:
bahwa setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan merupakan kejadian yang harus dilaporkan setiap penduduk karena membawa implikasi terhadap perubahan data identitas diri, sehingga memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pendaftaran dan pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk mewujudkan hak anak serta untuk meningkatkan perlindungan, pelayanan publik dan tertib administrasi, perlu diterbitkan kartu identitas anak; bahwa untuk memberikan kemudahan pengurusan dan meningkatkan kepemilikan akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak dan akta kematian bagi penduduk Kabupaten Purworejo, perlu penyederhanaan tata cara penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak dan akta kematian dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta mendayagunakan peran Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Pemerintah Desa/Pemerintah Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Otomatisasi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Otomatisasi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Administrasi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan tertib administrasi ditingkat Kelurahan diperlukan Administrasi Kelurahan yang berfungsi sebagai sumber data dan informasi bagi semua kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Administrasi Kelurahan;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 37 Tahun 2003; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Model dan jenis Buku Register Administrasi Kelurahan, pembagian tugas Sekretaris Kelurahan dan beberapa Kepala Seksi (Kasi).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 15 Seri E Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah agar efisien, efektif, akuntabel, dan transparan terkait pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperlukan mekanisme pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
b.bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purw-orejo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, agar pelaksanaan pengelolaan Belanja Tidak Terduga lebih tertib, transparan dan akuntabel, maka perlu mengatur mengenai pedoman pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncariakan sebelumnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010/No.15 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Tahun Anggaran 2010 akan
memberikan tambahan penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif dan
Pertimbangan Objektif Lainnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo; bahwa guna menjamin agar pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan yang berlaku, perlu menerbitkan pedoman
dalam pemberian Tambahan Penghasilan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria, penganggaran, dan alokasi serta besaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2010.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat