Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Koordinasi Bab III Perangka Daerah, Pemerintahan Desa dan BUMD Yang Dikoordinasikan Bab IV Pengoordinasian Perangkat Daerah, Pemerintah Desa dan BUMD Bab V Rapat Koordinasi Bab VI Jalur Koordinasi Bab VII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat