Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2013 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab khususnya dalam penyeleng-garaan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan peran aktif masyarakat;
b. bahwa peran aktif masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat diwujudkan dalam bentuk pemberian sumbangan kepada Daerah, baik berupa uang maupun barang;
c. bahwa utuk memberikan landasan hukum bagi penerimaan sumbangan masyarakat kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, namun Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa klai terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab purworejo No 4 Tahun 2001; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2001
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Ketentuan Pasal 1,2,3,4 diubah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2013 No 1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, perlu ditempuh berbagai upaya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya dapat dilakukan melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah; b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan menyerap tenaga kerja di Daerah, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat; c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998; UU No 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 3 Tahun 2004; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2007; PP No 1 YTahun 2008; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Provinsi Daerah Tk I Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Prov Jateng No 19 Tahun 2002; Perda Prov Jateng No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2012; Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2004; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; perda Kab Purworejo Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 11 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2011; Perda Kab Purworejo No 16 Tahun 2011;Perda nKab Purworejo No 17 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Penyertaan Modal;
b. Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal;
c. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Ketentuan yang mengatur permodalan Perusahaan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2012 No.17/TLD No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu
faktor penggerak perekonomian Daerah,
pembiayaan pembangunan Daerah dan penciptaan
lapangan kerja;
b. bahwa untuk meningkatkan iklim yang kondusif di
bidang penanaman modal, perlu diciptakan
kemudahan pelayanan kepada penanam modal
dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan menjadikan Kabupaten Purworejo
menjadi daerah yang menarik untuk penanaman
modal;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 30 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, pengaturan penyelenggaraan
penanaman modal yang ruang lingkupnya dalam
satu kabupaten/ kota diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/ Kota.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 5 Tahun 1984; UU No 25 Tahun 1992; UU No 13 Tahun 2003; UU No 2 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2007: UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 20 tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahun 1986; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 1 Tahun 2008; PP No 45 Tahun 2008; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 76 Tahun 2007;Perpres No 36 Tahun 2010: Perpres No 16 Tahun 2012; perda Prov Jateng No 7 Tahun 2010; perda kab Purworejo No 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Asas, Tujuan dan Sasaran;
b. Kewenangan Penanaman Modal;
c. Kebijakan Penanaman Modal Daerah;
d. Peran Masyarakat;
e. Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
f. Ketenagakerjaan;
g. Penyelesaian Sengketa;
h. Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2012.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2012 No.16/TLD No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan
kepada masyarakat dan lingkungan hidup dari
segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak
menyenangkan atau mengganggu kesehatan,
keselamatan, ketentraman dan/ atau
kesejahteraan terhadap kepentingan umum
secara terus-menerus atas kegiatan
usaha/tempat usaha yang diselenggarakan di
tengah-tengah masyarakat, diperlukan upaya
pengawasan dan pengendalian dari Pemerintah
Daerah melalui pemberian Izin Gangguan;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum
dalam pnyelenggaraan pemberian izin
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
mengatur ketentuan mengenai izin gangguan
dengan Peraturan Daerah yang mengacu pada
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Undang-
Undang Gangguan (HO), sudah tidak sesuai lagi
dengan perubahan peraturan perundangundangan
dan perkembangan keadaan,
sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Gangguan Stbl. 1926 Nomor 226, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Stbl.
1040 Nomor 450; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Purworejo Nomor 3 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
4 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
6 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
27 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Kriteria Gangguan;
b. Objek dan Subjek Izin;
c. Persyaratan Izin;
d. Tata Cara Permohonan Izin;
e. Kewenangan Pemberian Izin;
f. Penyelenggaraan Perizinan;
g. Peran Masyarakat;
h. Pembinaan dan Pengawasan;
i. Sanksi Administrasi;
j. Penyidikan; dan
k. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Undang-
Undang Gangguan (HO), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2012 No.14/TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Agribisnis
ABSTRAK:
a. bahwa agribisnis memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap perekonomian Daerah,
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan
mempunyai peranan penting dalam ikut menjaga
kelestarian lingkungan hidup, sehingga perlu
dikembangkan di Kabupaten Purworejo;
b. bahwa penduduk Kabupaten Purworejo mayoritas
hidup terkait dengan sektor pertanian, untuk itu
perlu dilakukan pengembangan agribisnis secara
terintegrasi, menyeluruh, efisien dan efektif serta
partisipatif;
c. bahwa agar pengembangan agribisnis di Daerah
dapat berjalan secara terarah dan mempunyai
landasan hukum yang jelas, maka perlu
mengatur pengembangan agribisnis dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Replubik Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995;Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
6 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
4 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
2 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
3 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
27 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
28 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan agribisnis;
b. pemanfaatan dan pengembangan sumber daya;
c. pengembangan agribisnis;
d. sistem pemasaran;
e. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
f. sistem informasi;
g. penelitian dan pengembangan;
h. pemberdayaan;
i. peran serta masyarakat.
j. kelembagaan; dan
k. pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2012 No.13/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan
pemerintahan desa, maka desa harus
mempunyai sumber–sumber pendapatan desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, Pemerintah Daerah diberi
kewenangan untuk mengatur sumber-sumber
pendapatan desa yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Sumber Pendapatan Desa, sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan perkembangan keadaan, sehingga
perlu diubah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Psal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 5 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2010; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2010; Perda Kab Purworejo No 13 Tahun 2011; Perda Kab Purworejo No 2 tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Purworejo No 5 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2012.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2012 No.11/TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa aktivitas membangun bangunan merupakan
salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang, oleh
karena itu dalam pelaksanaannya harus
memperhatikan fungsi bangunan, persyaratan
bangunan, penyelenggaraan bangunan, hak dan
kewajiban pemilik dan pengguna bangunan;
b. bahwa dalam rangka memberikan pengaturan
terhadap bangunan agar tercapai penyelenggaraan
bangunan yang sesuai dengan tata ruang, tertib dan
dapat menjamin keselamatan, kesehatan,
kenyamanan dan kemudahan, baik bagi pengguna
maupun masyarakat sekitar bangunan serta agar
tercapai keserasian dan keselarasan dengan
lingkungan, perlu adanya ketentuan yang mengatur
Izin Mendirikan Bangunan;
c. bahwa agar pelaksanaan pemberian Izin Mendirikan
Bangunan dapat terselenggara dengan tertib dan
terwujud sesuai dengan fungsinya serta sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah, maka setiap
bangunan harus memenuhi persyaratan
administratif, persyaratan teknis bangunan dan
melibatkan peran serta masyarakat;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 17 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan
Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 26 Tahun 2007; UU No 14 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 36 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 18 Tahun 2009; Perda Kab Purworejo No 8 Tahun 2011; Perda Kab Purworejo No 27 Tahun 2011; Perda Kab Purworejo No 10 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB;
b. Izin Mendirikan Bangunan;
c. Pelaksanaan Pembangunan;
d. Penertiban IMB;
e. Sanksi Administratif;
f. Pembongkaran;
g. Pengawasan dan Pengendalian;
h. Sosialisasi;
i. Peran Serta Masyarakat;
j. Pelaporan.
k. Ketentuan Penyidikan; dan
l. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan
Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Pada Jalan Yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2012 No.10/TLD No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan
prasarana dan sarana di Daerah, perlu mengatur
garis sempadan yaitu garis batas luar
pengamanan yang merupakan batas tanah yang
boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/
dilaksanakannya kegiatan, agar pelaksanaan
pembangunan dan hasil dari kegiatan
pembangunan dapat terselenggara secara optimal,
serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan
berkelanjutan;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 78
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004 tentang Garis Sempadan, Pemerintah
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Purworejo Nomor 9 Tahun 1995 tentang Garis
Sempadan Jalan Yang Dikuasai Oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimanab telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 38 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimanab telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 36 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 20 Tahun 2006; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2008; PP No 56 Tahun 2009; PP No 38 Tahun 2011; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Prop Jateng No 11 Tahun 2004; Perda Kab daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kabupaten Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2009: Perda Kab Purworejo No 18 Tahun 2009;Perda Kab Purworejo Nomor 27 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Garis Sempadan Sungai;
b. Garis Sempadan Saluran;
c. Garis Sempadan Waduk, Mata Air dan Pantai;
d. Garis Sempadan jalan;
e. Garis Sempadan Pagar;
f. Garis Sempadan Bangunan;
g. Garis Sempadan Jalan Rel Kereta Api;
h. Pemanfaatan dan Penguasaan pada Daerah Sempadan;
i. Pengendalian;
j. Ketentuan Penyidikan; dan
k. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Garis Sempadan Pada Jalan Yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2012 No.9/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK:
a. bahwa prinsip dasar yang menjadi landasan
pemikiran pengaturan desa adalah adanya
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat,
desa memiliki batas-batas wilayah teritorial
tertentu;
c. bahwa untuk mengantisipasi terjadinya sengketa
Batas Desa dan untuk melaksanakan kewenangan
sebagaimana tersebut dimaksud huruf b maka
diperlukan adanya ketegasan Batas Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini mencakup:
a. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
b. Tata cara Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
c. Pengesahan Batas Desa;
d. Penyelesaian Sengketa Batas Desa;
e. Pembinaan dan Pengawasan; dan
f. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2012.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2012 No.7/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepastian dan stabilitas harga serta untuk menjaga kualitas ikan hasil ntangkapan nelayan perlu dilakukan proses penjualan secara cepat dan tepat melalui tata cara pelelangan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 tahun 1983 sebagaiamana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 54 Tahun 2002; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelelangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2012.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat