IZIN PENGGILINGAN PADI, HULLER, DAN PENYOSOHAN BERAS
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2010/No.5 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2003 tTentang Izin Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban pelaksanaan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2003
tentang Izin Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2008 sebagai petunjuk
pelaksanaan; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan serta
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu segera dilakukan
perubahan dan penyesuaian dengan menerbitkan Peraturan baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2003
tentang Izin Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perizinan, persyaratan dan tata cara penerbitan izin, pemberian atau penolakan izin, jangka waktu berlakunya izin usaha, kewajiban dan larangan pemegang izin, pencabutan izin, tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2008 dicabut.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2015
PEDOMAN TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2015/No. 6 Seri E Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sebagai wahana integrasi generasi muda calon Pemimpin Bangsa di masa depan dan media membangun kebersamaan dengan masyarakat melalui bakti nyata sebagai wujud kepedulian sosial dalam menyongsong tugas pengabdian kepada bangsa dan negara di masa datang serta nebagai salah satu aktualisasi kurikulum Pendidikan Integratif Taruna Akademi TNI dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri tingkat akhir sebelum menyelesaikan tugas dan pendidikan di Akademi masing-masing serta para mahasiswa Perguruan Tinggi di Pulau Jawa dengan berbagai disiplin ilmu, maka beberapa Desa di Kabupaten Purworejo akan menjadi lokasi penyelenggaraan kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara Tahun 2015; bahwa dalam upaya mendukung penyelenggaraan kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa lokasi kegiatan tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015; bahwa agar pengelolaan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu menerbitkan pedoman dalam pengelolaan bantuan keuangan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf e serta seauai ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Darrah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2015.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2022/No. 5 Seri O No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Purworejo
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2011, merupakan salah satu bentuk Retribusi Daerah yang perlu dikelola dengan sebaik baiknya guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah; bahwa. pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Purworejo perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tercapai kejelasan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mempertanggung-jawabkannya; bahwa untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Purworejo, perlu disusun petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Tempat Khusus Parkir di Pasar Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pelaksanaan pemungutan retribusi, pengelolaan tempat khusus parkir di Pasar Purworejo, penyetoran penerimaan retribusi, penetapan lokasi tempat khusus parkir Pasar Purworejo serta laporan dan sanksinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2015 No.5/ TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penanggulangan Bencana di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka harus ada perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk perlindungan atas bencana;
b. bahwa wilayah Kabupaten Purworejo memiliki kondisi geografis, geologis, demografis dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat mengakibatkan adanya korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan dan dampak psikologis masyarakat yang dapat menghambat pembangunan daerah, sehingga di Kabupaten Purworejo perlu diatur sistem penanggulangan bencana;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan dalam sistem penanggulangan bencana selaras dengan pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup sistem penanggulangan bencana di Daerah adalah:
a. tanggungjawab dan wewenang;
b. kelembagaan;
c. data dan informasi kebencanaan;
d. sistem penanggulangan bencana;
e. pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana;
f. kerja sama;
g. hak dan kewajiban masyarakat;
h. peran lembaga sosial kemasyarakatan, dunia usaha dan lembaga internasional;
i. pengawasan dan pertanggungjawaban;
j. pemantauandan evaluasi; dan
k. penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2012 No.5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Semakin bertambahnya jumlah penduduk dan adanya perubahan pola konsumsi masyarakat di Daerah menimbulkan bertambahnya volume jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam sehingga keberadaan sampah tersebut perlu dikelola sebaik-baiknya. Pengelolaan sampah mencakup berbagai aspek yang sangat komplek sehingga perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari huku sampai hilir agar dapat terselenggara secara aman bagi lingkungan
Dasal Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 18 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pengelolaan sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2011 No.5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada
masyarakat di bidang perdagangan, Pemerintah Kabupaten
Purworejo menyediakan sarana berupa Pasar Daerah;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pasar daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a,
diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk
pembayaran retribusi atas jasa pelayanan penyediaan Pasar
Daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis Retribusi
Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan
kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Purworejo
telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan
Retribusi Pasar di Kabupaten Purworejo, namun dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah
tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa lai terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan
Pembayaran;
h. Sanksi Administratif;
i. Tata Cara Penagihan;
j. Kedaluwarsa Penagihan;
k. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
l. Insentif Pemungutan Retribusi;
m. Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
17 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/ 2017 Seri E Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dalam rangka menanggulangi masalah kemiskinan di Kabupaten Purworejo, perlu disusun langkah-langkah kebijakan yang strategis, efisien dan efektif serta terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan dan berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Purworejo, maka diperlukan adanya pengaturan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Perda Kab. Purworejo ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Azas, Maksud Dan Tujuan, Prinsip dan Pendekatan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Hak dan Tanggung Jawab, Pendataan Dan Pemutakhiran Data Penduduk Miskin, Kebijakan, Strategi Dan Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Program, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Pengaduan Masyarakat, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, program penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan tetap dilaksanakan sesuai perencanaan yang telah disusun, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib disesuaikan dengan peraturan Daerah ini.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan
Lembaga yang mewakili rakyat Daerah sebagai wahana
untuk melaksanakan demokrasi Pancasila demi terciptanya
kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan
tugas dan menyelenggarakan fungsi serta untuk
mendorong peningkatan kinerja harus didukung
dengan pembiayaan yang memadai antara lain berupa
Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah
dan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk
memberikan landasan hukum dan pedoman dalam pemberian
Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2021, namun sejalan dengan perkembangan keadaan
dan kemampuan keuangan Daerah, besaran Tunjangan
Perumahan dan Tunjangan Transportasi yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati tersebut sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan
yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tunjangan perumahan Tunjangan
Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi, Penganggaran dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2021 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Hukum
yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa
menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli Desa
serta memiliki manfaat dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa peran Badan Usaha Milik Desa semakin penting
sebagai konsolidator produk barang dan/atau jasa
masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat,
inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik,
dan berbagai fungsi lainnya; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman
bagi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam mendirikan
dan mengelola Badan Usaha Milik Desa, Pemerintah
Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa,
namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa beserta peraturan pelaksanaanya, Peraturan
Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat,
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan hak setiap warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pemerintah
Daerah, dunia usaha dan masyarakat perlu mewujudkan
penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah secara terpadu,
berdaya guna, implementatif, produktif dan berkesinambungan;
bahwa dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah,
tenaga kerja mempunyai peranan penting dan kedudukan
yang strategis sebagai pelaku dan tujuan pembangunan,
sehinga perlu dilakukan peningkatan kualitas, perlindungan
hak dan peningkatan kesejahteraan sesuai dengan harkat
dan martabat manusia; bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman
dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah, perlu
adanya pengaturan yang komprehensif, terpadu dan sesuai
dengan kondisi Daerah untuk mewujudkan iklim yang
ramah investasi, perlindungan hak dan peningkatan
kesejahteraan serta kepastian hukum bagi tenaga kerja dan
Pengusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Strategi Kebijakan
Bab III Wewenang dan Tugas
Bab IV Pelatihan, Pemagangan dan Produktivitas Tenagan Kerja
Bab V Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Bab VI Perlindungan Tenaga Kerja
Bab VII Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh
Bab VIII Perusahaan Alih Daya
Bab IX Hubungan Industrial
Bab X Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan
Bab XI Pembinaan dan Pengendalian
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
34 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat