Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup sistem penanggulangan bencana di Daerah adalah: a. tanggungjawab dan wewenang; b. kelembagaan; c. data dan informasi kebencanaan; d. sistem penanggulangan bencana; e. pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana; f. kerja sama; g. hak dan kewajiban masyarakat; h. peran lembaga sosial kemasyarakatan, dunia usaha dan lembaga internasional; i. pengawasan dan pertanggungjawaban; j. pemantauandan evaluasi; dan k. penyelesaian sengketa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat