Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2015

Sistem Penanggulangan Bencana di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup sistem penanggulangan bencana di Daerah adalah: a. tanggungjawab dan wewenang; b. kelembagaan; c. data dan informasi kebencanaan; d. sistem penanggulangan bencana; e. pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana; f. kerja sama; g. hak dan kewajiban masyarakat; h. peran lembaga sosial kemasyarakatan, dunia usaha dan lembaga internasional; i. pengawasan dan pertanggungjawaban; j. pemantauandan evaluasi; dan k. penyelesaian sengketa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem Penanggulangan Bencana di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
25 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
25 Mei 2015
Sumber
LD Tahun 2015 No.5/ TLD No.5
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan