Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 458
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun
2020 ten tang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai
kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan
upaya penanggulangan;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
tanegal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease Nomor 440/7183 /SJ
2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi
Peduli Lindungi;
c. bahwa untuk mengoptimalkan pengunaan dan melakukan
penegakan pemanfaatan aplikasi Pedulilindungi di tempat
public diantaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat
perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat
keramaian lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Pelaksanaan
Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provensi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4689);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ten tang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6444);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
ten tang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun
2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 119).
Peraturan Buapti ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan pengawasan ditempat-tempat fasilitas kegiatan publik dengan
pemanfaatan scan optimal Aplikasi Pedulilindungi;
b. mengefektifkan pengunaan Aplikasi PeduliLindungi ditempat publik;
dan
c. menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang
tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya kepada masyarakat penyedia dan pengguna jasa angkutan serta demi terciptanya ketertiban dan keselamatan lalulintas di jalan;
Bahwa untuk memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, perlu adanya pedoman pengaturan, penertiban terhadap pengenaan objek retribusi;
Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 1992; UU No.28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 95 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek Retribusi;
3. Ketentuan Pengujian;
4. Golongan Retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Ketentuan Perizinan;
8. Wilayah Pungutan;
9. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 435
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan Struktur
Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik Pemerintah Daerah
perlu dilakukan Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Instansi
Pemerintah kabupaten Konawe Utara, perlu dilakukan
Penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menentukan
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara. (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
Susunan organisasi Dinas, terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Tata Lingkungan;
d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah 83;
e. Bi dang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan Hidup;
f. Bi dang Penataan dan Peningkatan Kapasitas
Lingkungan Hidup;
g. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu melakukan penataan kembali Peraturan yang berkaitan secara langsung dengan Pemilihan Kepala Desa, pengesahan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Konawe Utara untuk disesuaikan dengan Peraturan Perundang-
undangan tersebut diatas;
b. desa sebagai kesatuan mayarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diapresiasi dalam Peraturan yang akan menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut diatas maka perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Utara;
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150) ;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558 );
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tata Cara Pemilihan
BAB III Pelaksanaan Pemilihan
BAB IV Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
BAB V Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan
BAB VI Tugas, Kewenangan, Hak dan Kewajiban
BAB VII Masa Jabatan Kepala Desa
BAB VIII Laporan Kepala Desa
BAB IX Pemberhentian Kepala Desa
BAB X Tindakan Penyidikan
BAB XI Ketentuan Peralihan
BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 280
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Online Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan masyarakat dalam pelaporan dan transaksi pembayaran serta dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak daerah, perlu dilakukan dengan cara online; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Online Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4689); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2009 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 5049); 4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Rl Tahun 2014 No. 244, tambahan Lembaran Negara Rl No. 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembearan Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 24); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pa.jak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 25); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 26); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bea Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 27); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 31); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 33); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 34); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 35); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2013 Nomor 55);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup
BAB III Sistem Pelaporan Pajak Online
BAB IV Tata Cara Pelaporan, Pembayaran
BAB V Penempatan Alat/Sistem Perekam Data Transaksi Usaha
BAB VI Hak, Kewajiban dan Larangan
BAB VII Sistem Terintegrasi Pajak dan Sistem Lain
BAb VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 356
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan
dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk
meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penyediaan air minum dan sanitasi masih
mengalami berbagai kendala hingga diperlukan
percepatan penyediaannya unutk mencapai universal
access;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan hurup b, dipandang perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang
Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan
Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2019-2023.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
2. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
pembentukan Kabupaten Konawe Utara Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara
republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional 2015-2019;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
ten tang Taha pan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan
Dae rah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/
PRT/M/2011 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2016-2021.
RAD-AMPL Daerah Tahun 2019 - 2023 berperan sebagai instrumen sinkronisasi
program-program pelayanan air minum dan sanitasi dari berbagai sumber
pembiayaan dalam kurun waktu tahun 2019 sanpai/dengan tahun 2023 dalam
rangka pemenuhan layanan dasar air minum dan sanitasi sesuai target nasional
universal asccess Tahun 2019-2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Organisasi Perangkat Desa di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa perlu dibantu oleh Perangkat Desa yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan Pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintahan Desa;
b. bahwa berdasarkan pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengendalian organisasi perangkat desa diatur dalam Peraturan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 70, pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri;
d. bahwa sampai saat ini Peraturan Menteri dimaksud pada huruf c belum ada, sementara untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Desa perlu ada pedoman bagi Kepala Desa dalam menysuun dan mengendalikan organisasi perangkat Desa;
e. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, b, c dan d tersebut diatas maka perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) ;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558 );
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pembentukan Organisasi Perangkat daerah
BAB III Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah
BAB IV Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa
BAB V Pembinaan dan Pengendalian
BAB VI Ketentuan Lain-Lain
BAB VII Ketentuan Peralihan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diatur Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kabupaten Konawe Utara
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Konawe Utara
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebaqaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 ,
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara' Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 4438) 3. Undang-undang Nornor 13 tahun 2007 Tentang Pembentukan Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594)
; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewewenangan Pemerintahan Kabupaten konawe Utara 9
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB Ill KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2022
PERBUP Kab. Konawe Utara No. 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 427
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, peru bahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan Struktur
Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik Pemerintah Daerah
perlu dilakukan Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Instansi
Pemerintah kabupaten Konawe Utara, perlu dilakukan
Penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Konawe Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara. (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara. Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47
Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabuipaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2019 Nomor 105).
Susunan organisasi Dinas, terdiri atas :
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal;
d. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;
e. Bidang Ketenagaan;
f. Bidang Kebudayaan;
g. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Satuan
Pendidikan.
h. Kelompok Jabatan Fungsional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Oheo, Andowia Dan Kecamatan Motui
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu memekarkan beberapa kecamatan yang berada diwilayah Kabupaten Konawe Utara. Wilayah Kecamatan Asera dan kecamatan Sawa memenuhi syarat untuk dimekarkan, baik ditinjau dari aspek luar wilayah, jumlah desa/keluarahan maupun jumlah penduduk. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daearah tentang Pembentukan Desa
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP RI No. 19 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 4 Tahun 2005; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2008
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Luas Wilayah, Jumlah Desa dan Jum;ah Penduduk
4. Ibu Kota Kecamatan
5. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
6. Susunan Organisasi
7. Uraian Tugas
8. Pengangkatan Dalam Jabatan
9. Tata Kerja
10. Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2010.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat