Susunan organisasi Dinas, terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Tata Lingkungan; d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah 83; e. Bi dang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; f. Bi dang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; g. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat