Dalam peraturan ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Luas Wilayah, Jumlah Desa dan Jum;ah Penduduk 4. Ibu Kota Kecamatan 5. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 6. Susunan Organisasi 7. Uraian Tugas 8. Pengangkatan Dalam Jabatan 9. Tata Kerja 10. Ketentuan Peralihan dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat