Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangakat Daerah, maka Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara yang dibentuk dengan Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2007 perlu disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan dengan peraturan daerah Kabupaten Konawe Utara.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2008
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Organisasi Dinas Daerah
3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten
4. Susunan Organisasi
5. Eselon Dinas daerah kabupaten
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dan Staf Ahli Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara yang dibentuk dengan Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2007 perlu dievaluasi dan disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2008
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli
3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
4. Susunan Organisasi
5. Eselon Perangkat Daerah Kabupaten
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Dalam Membangun Urusan Pemerintahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomnor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, Maka urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Konawe Utara perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
UUNo. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
3. Ketentuan Lain-Lain
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
286
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 621
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Wanggudu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 7
dan angka 10 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang.
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang yang mengubah Pasal 14 dan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Wanggudu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara Di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 725) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang
perkotaan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 237, Tambahan Lem bar Negara Republik
Indonesia Nomor 6840);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan,
Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan
Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 329);
8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 330);
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis
Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Serta Peta Rencana
Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326);
10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 530);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2014 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 - 2034
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1); dan
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 20
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 - 2032
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2012 Nomor 43).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup
BAB III Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan
BAB IV Rencana Struktur Ruang
BAB V Rencana Pola Ruang
BAB VI Ketentuan Pemanfaatan Ruang
BAB VII Peraturan Zonasi
BAB VIII Kelembagaan
BAB IX Ketentuan Lain-Lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
222 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 41 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 618
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat ( 1)
Peratu tran Pera tu ran Men teri Dalam Negeri Nomor
86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
erta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah maka dilakukan penyesuian.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a diatas maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2023
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran egara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran N gara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15. Tambahan
Lembaran Negera Repu blik Indonesia omor 4689):
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana P mbangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pela anan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201-+ ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah b berapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 ten tang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Repu b1ik Indonesia Norn or 481 7);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 - 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor l O);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Ren ana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Ren ana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
erta Tata Cara Perubahan Ren ana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pernerintah Daerah (Berita Negara Republik
lndon sia Tahun 2017 Nomor 1312):
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 ten tang Sistem lnformasi Pemerintahan
Daerah (Serita Negara Republik lndon sia Tahun
2019 Nomor 1114);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 t ntang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tah un 2019 Norn or 144 7):
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 590):
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabu paten
Konaw Utara 2012 - 2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2014 Nomor 61 ):
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor
11 tahun 202 l tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabu paten
Konawe Utara 202 l - 2026 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 125);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor
4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 138):
16. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 17 Tahun
2023 tentang Rencana Kerja Pernerintah Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 (Serita
Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023
Nomor 535).
17. Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 (Serita Daerah Kabupaten Konawe Utara
Nomor Tahun 2023 516).
Bab I Pendahuluan
Bab ll Evaluasi Ha il Triwulan Kedua Tahun Berkenaan
Bab Ill Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah
Bab lV Sasaran dan Prioritas Pernbangunan Daerah
Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah
Bab VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
5 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 610
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa sesuai ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang -
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 264
ayat (2) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah bahwa Rencana Kerja Pemerintah
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025;
1.
2.
Pasal 18 Ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI tahun
2004 nomor 5, tambahan Lembaran Negara RI nomor
4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
pembentukan Kabupaten Konawe Utara Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038); 11.
12.
13.
14.
15.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun
2020 tentang Rencana Pembangunan Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020 - 2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 02 Tahun 2024 tentang Rancangan
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 20
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 – 2032
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2012 Nomor 43);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Konawe Utara 2005 – 2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2014 Nomor 61);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2018 Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 11
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Utara Tahun 2021 Nomor 11).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Rencana Kerja Pemerintah Daerah
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
882 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 598
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Puting Beliung di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a bahwa berdasarkan data BMKG Nomor
B/ME.02.04/ 152/KKNI/V /2024 Perihal Peringatan
Dini Cuaca di Kabupaten Konawe Utara Provinsi
Sulawesi Tenggara yang mengakibatkan terjadinya
banjir, tanah longsor dan angin puting beliung sehingga
menimbulkan kerugian material terhadap masyarakat;
b. bahwa dalam rangka percepatan penanganan tanggap
darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin puting
beliung diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus,
terpadu, dan sinergis di daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam penyelenggaraan pengelolaan dana belanja tidak
terduga bagi keadaan darurat bencana, maka
diperlukan pengaturan tentang pengelolaan dana
belanja tidak terduga dalam rangka penanganan
tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan
angin puting beliung di Kabupaten Konawe Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang pengelolaan dana
belanja tidak terduga dalam rangka penanganan
tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan
angin puting beliung di Kabupaten Konawe Utara.
1. Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik inodnesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841)
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
BAB III Mekanisme Penggunaan Dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
5 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 597
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan
efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan
serta peningkatan pelayanan publik, perlu
penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan
pemerintah daerah Kabupaten Konawe Utara;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 76
Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi,
peraturan perundang-undagan, dan perkembangan
tekologi komunikasi dan informasi sehingga perlu
diganti dan disesuaikan dengan peraturan perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang
tentang Pembentukan Daerah dan Undang- Undang
tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-undang Nomor IJ Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Norrror 4689j;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas
BAB III Pembuatan Naskah Dinas
BAB IV Pengamanan Naskah Dinas
BAB IV Pejabat Penandatanganan Naskah DInas
BAB VI Pengendalian Naskah DInas
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
72 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 596
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengelolaan Alsintan
ABSTRAK:
a. bahwa alat dan mesin pertanian mempunyai peran
yang sangat penting dan strategis dalam mencapai
tujuan pembangunan pertanian melalui
penanganan budidaya, panen, pasca panen dan
pengolahan hasil pertanian;
b. bahwa penggunaan alat dan mesin pertanian yang
optimal dapat mendorong peningkatan produksi
pangan di Kabupaten Konawe Utara;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 65/ Permentan/ OT.140/ 12/2006 tentang
Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan
Penggunaan Alat dan/atau Mesin Pertanian
menyatakan agar alat dan/ atau mesin pertanian
dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pengelolaan Brigade AlSintan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja;
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pembentukan Brigade Alsintan
BAB III Struktur Organisasi
BAB IV Peran dan Tugas Brigade Alsintan
BAB V Mekanisme
BAB VI Kerjasama
BAB VII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
6 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 593
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan perlindungan anak
diperlukan adanya sebuah gerakan dari jaringan atau
kelompok warga pada tingkat masyarakat sebagai ujung
tombak yang bekerja secara terkoordinasi untuk
melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun
kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman,
sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada
anak;
b. bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam
semua kegiatan dapat menjamin dan melindungi anak serta
pemenuhan hak-haknya dilakukan secara terencana,
terukur, berkelanjutan dan sinergis antara Pemerintah
Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat agar dapat
tumbuh, berkembang dan perpartisipasi secara optimal
sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis
Masyarakat;
1. Pasal 19 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kebijakan Penguatan dan Pengembangan PATBM
BAB III Tujuan dan Sasaran
BAB IV Penyelenggaraan PATBM
BAB V Penanganan Korban Kekerasan
BAB VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat