Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan, Organisasi Dinas Daerah 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten 4. Susunan Organisasi 5. Eselon Dinas daerah kabupaten 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat