Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Penetapan Perda ini mempertimbangkan bahwa berdasarkan otonomi daerah, pendidikan merupakan kewenangan pemda, dan tanggung jawabnya ada pada pemerintah, orang tua dan masyarakat. Oleh karena itu, sistem pendidikan nasional perlu dapat diimplementasikan di daerah. Selain itu juga mempertimbangkan perlunya penyelenggaraan pendidikan yang terencana, terarah dan berkesinambungan, serta untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar.
UU Nomor 8 Tahun 1974;
UU Nomr 23 Tahun 2002;
UU Nomor 20 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 32 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 14 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1990;
PP Nomor 28 Tahun 1990;
PP Nomor 29 Tahun 1990;
PP Nomor 73 Tahun 1991
PP nomor 38 Tahun 1992;
PP nomor 39 Tahun 1992;
PP Nomor 9 Tahun 2003;
PP Nomor 19 Tahun 2005;
Perda ini menitikberatkan sistem pendidikan di Kabupaten melawi yang mempuyai strategi pembangunan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
3. proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
4. evaluasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
6. penyediaan sarana belajar yang mendidik;
7. pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
8. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
9. pelaksanaan wajib belajar;
10. pelaksanaan otonomi menajemen pendidikan;
11. pemberdayaan peran masyarakat;
12. pusat pemberdayaan dan pembangunan masyarakat;
13. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Pengaturan lebih lanjut oleh Bupati:
1. Penyelenggaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan keagamaan;
2. ujian pengakuan hasil pendidikan informal;
3. standar pelayanan minimal dan manajemen berbasis sekolah;
4. mekanime perpindahan peserta didik;
5. pengambilan program pendidikan pada pendidikan formal oleh peserta didik pada satuan pendidikan nonformal;
6. persyaratan tenaga kependidikan;
7. mekanisme pelaporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepala sekolah kepada kepala Dinas Pendidikan;
8. lembaga mandiri;
9. Dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat secara sukarela, pengelolaan dana pendidikan dari APBD maupun APBN;
10. Bea siswa;
11. Penambahan dan penggabungan, atau penutupan satuan pendidikan;
12. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan;
13. Kerja sama pengelolaan pendidikan dengan pihak eksternal;
14. hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
42 Halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa untuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Kabupaten/Kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah
UUD 1945; UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 61 Tahun 2012; UU No. 33 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Sampah, Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Kawasan Pemukinan, Kawasan Komersial, Kawasan Khusus, Tempat Sampah Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah, Tempat Penampungan Sementara, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, Tempat Pemrosesan Akhir, Kompensasi, Retribusi Daerah, Badan Layanan Umum Daerah Persampahan, dan Orang; Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan; Pengelolaan Sampah; Hak dan Kewajiban; Larangan; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Kompensasi; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industry, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas social, dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas penampungan, pemilahan sampah wajib membangun / menyediakan fasilitas penampungan, pemilahan sampah paling lama 2 (dua) tahun
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Sebagai salah satu retribusi daerah kabupaten, pemungutan ini membutuhkan pengaturan melalui perda.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU nomor 14 Tahun 1992; UU Nomor 24 Tahun 1992; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU nomor 17 tahun 2003; UU nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahhun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU NOmor 38 Tahun 2004; UU Nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP nomor 22 Tahun 1990; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Thaun 2005.
Demi meningkatkan pelayanan maupun efektifitas pelayanan, pengelolaan retribusi perlu ditingkatkan. Untuk itu, Perda ini mengatur, antara lain, definisi dan tata cara atas perpakiran yang dikelola oleh pemerintah daerah, perizinan penyelenggaraan tempat parkir oleh orang atau badan. Lokasi tempat parkir tersebut perlu memperhatikan tata ruang kota, kondisi lalu lintas, dan kemudahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Peraturan yang masih perlu diatur oleh Bupati:
a. Penetapan lokasi parkir yang dikenakan retribusi
b. bentuk, ukuran, dan penataan parkir, pemasangan rambu dan marka parkir
c. tyata cara penggunaan biaya operasional;
d. format dan tata cara pelaporan, pembayaran, peringanan dan pembebasan retribusi terutang;
d.
11 halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf I dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta merupakan salah satu retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 10 Tahn 1987, PP No. 2 Tahun 1989, dan PP No. 69 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pemungutan, Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Peta, Peta Kabupaten Melawi, Peta Tematik, Peta Teknis, Kemetrologian, Metrologi, Metrologi Legal, Pengujian Kemetrologian, Pegawai Berhak, Kalibrasi, Sifat Ukur, Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, Alat Perlengkapan, Barang Dalam Keadaan Terbungkus, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif dan Struktur Besarnya Tarif; Golongan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Peninjauan Tarif Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pengelolaan air minum agar berdaya guna dan berhasil guna dalam memberikan pelayanan perlu mengatur pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum
UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 16 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 2 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 67 Tahun 2005
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum, Direksi, Dewan Pengawas, Air Bersih, Air Minum, Meter Air, Pipa Persil, Pelanggan, Rekening Air, dan Kran Umum; Pendirian; Nama, Kedudukan dan Tujuan Perusahaan Daerah Air Minum; Organ Perusahaan Daerah Air Minum; Dewan Pengawas; Organisasi dan Tata Kerja; Permodalan; Kepegawaian; Tahun Buku, Pelaporan dan Anggaran; Laba; Kerja Sama Dengan Pihak Lain; Pembubaran Perusahaan Daerah Air Minum; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 20 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Melawi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Pertimbangan dalam Perda ini adalah sebagai sumber pendapatan asli daerah, melindungi kepentangan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
UU Nomor 226 Tahun 1926 tang telah disempurnakan, terakhir dengan Stbl Nomor 450 tahun 1940; UU Nomor 11 Tahun 1970; UU Nomr 12 Tahun 1970; UU NOmor 8 Tahun 1981; UU Nomr 5 Tahun 1984; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 34 tahun 2003; UU nomor 10 tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 29 Tahun 1986; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Retribusi izin gangguan merupakan pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan atas lokasi tertentu, yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Namun, tempat usaha yang lokasinya ditunjuk oleh pemerintah, dikecualikan dari retribusi ini. Perda ini menentukan tarif berdasarkan luas, indeks lokasi dan indeks gangguanSelain itu, Perda ini mengatur mekanisme pemungutan retribusi secara general, antara lain: mekanime penghitungan, pelaporan, pembayaran, peringanan, dan penangan permasalahan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
Penetapan Bupati, antara lain diperlukan terhadap:
a) tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
b) tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi;
c) bentuk, isi, dan tata cara pelaporan dan penetapan retribusi terutang.
13 halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan perlu dilakukan penataan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Melawi yang terdiri dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 9 Tahun 1992, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 52 Tahun 2009, PP No. 34 Tahun 1975, PP No. 27 Tahun 1983, PP Np. 31 Tahun 1994, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 1 Tahn 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008, Perpres No. 26 Tahun 2009, dan Keppres No. 99 Tahun 2004
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Instansi Pelaksana, Kepala Dinas, Administrator Data Base, Operator, Kecamatan, Camat, Desa, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Administrasi Kependudukan, Penduduk, Penduduk Kabupaten Melawi, Warga Negara Indonesia, Orang Asing, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Peristiwa Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan, Keluarga, Kartu Keluarga, Anggota Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Pencatatan Sipil, Pejabat Pencatatan Sipil, Dokumen Pencatatan Sipil, Akta Catatan Sipil, Peristiwa Penting, Pindah Datang Penduduk, Dokumen Kependudukan, Kartu Identitas, Biodata Penduduk, Data Kependudukan, Petugas Registrasi, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Data Pribadi, Kantor Urusan Agama Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah; Kriteria Hak dan Kewajiban Penduduk; Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah atau Negara atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
- Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Dinas Dukcapil Kabupaten Melawi memberikan NIK kepada setiap Peduduk Kabupaten Melawi paling lambat 3 tahun, semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) paling lambat 3 tahun, KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Perda ini, KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 60 ayat (3) Perda ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP, dan Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan pendandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelabuhan Sungai, Danau, dan Pelabuhan Penyeberangan
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan bahwa retribusi atas pelabuhan sungai, danau, dan pelabuhan penyeberangan merupakan retribusi daerah kabupaten, dan dengan adanya retribusi dari hal dimaksud, pelayanan kepada masyarakat akan dapat ditingkatkan.
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 21 Tahun 1992;
UU Nomor 24 tahun 1992;
UU nomor 23 Tahun 1997;
UU nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 69 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005.
Perda ini memuat materi pokok :
Pemungutan retribusi adalah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pelabuhan, angkutan sungau, danau, dan penyeberangan dalam wilayah Kabupaten Melawi. Penetapan struktur dan tarif retribusi juga ditujukan untuk mengendalikan dan mengawasi penggunaan jasa pelayanan. Perda ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa terutang, mekanisme atas penetapan, pembayaran, dan penagihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
12 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan bahwa demi mendukung kelancaran pelaksanaan pasal 212 UU Nomor 32 Tahun 2004, Perda ini perlu ditetapkan
UU nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 34 Tahun 2003; UU nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; 12 tahun 2008; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 55 tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73; PP Nomor 38 Tahun 2007;
Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa merupakan dana yang bersumber dari penerimaan APBD yang dialokasikan kepada daerah.E12
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Pengaturan lebih lanjut oleh Bupati:a) atas penggunaan DAK Desa; b) penetapan tim pembina pengelolaan dana perimbangan; c) bagian dari penerimaan pajak daerah untuk dialokasikan ke Desa dan ditetapkan dalam APBD
7 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak dan restribusi Daerah di Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, diperlukan pendanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Perhitungan dan Penyaluran, Prioritas Penggunaan ADD dan DBH Pajak dan Retribusi, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat