Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2011

Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Melawi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum, Direksi, Dewan Pengawas, Air Bersih, Air Minum, Meter Air, Pipa Persil, Pelanggan, Rekening Air, dan Kran Umum; Pendirian; Nama, Kedudukan dan Tujuan Perusahaan Daerah Air Minum; Organ Perusahaan Daerah Air Minum; Dewan Pengawas; Organisasi dan Tata Kerja; Permodalan; Kepegawaian; Tahun Buku, Pelaporan dan Anggaran; Laba; Kerja Sama Dengan Pihak Lain; Pembubaran Perusahaan Daerah Air Minum; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Melawi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
02 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2011
Tanggal Berlaku
03 Mei 2011
Sumber
LD.2011/NO.7, TLD No.7, LL Kab Melawi: 18 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan