Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum, Direksi, Dewan Pengawas, Air Bersih, Air Minum, Meter Air, Pipa Persil, Pelanggan, Rekening Air, dan Kran Umum; Pendirian; Nama, Kedudukan dan Tujuan Perusahaan Daerah Air Minum; Organ Perusahaan Daerah Air Minum; Dewan Pengawas; Organisasi dan Tata Kerja; Permodalan; Kepegawaian; Tahun Buku, Pelaporan dan Anggaran; Laba; Kerja Sama Dengan Pihak Lain; Pembubaran Perusahaan Daerah Air Minum; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat