Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 11 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 91 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Tanda Setoran, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Laporan Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2005 tentang Pajak Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2011
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Air Tanah
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 91 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Subjek Pajak, Pajak Air Tanah, Air Tanah, Sumber Air, Sungai, Surat Setoran Pajak Daerah, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Cara Menghitung dan Wilayah Pemungutan Pajak; Surat Pemberitahuan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pengelolaan air minum agar berdaya guna dan berhasil guna dalam memberikan pelayanan perlu mengatur pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum
UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 16 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 2 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 67 Tahun 2005
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum, Direksi, Dewan Pengawas, Air Bersih, Air Minum, Meter Air, Pipa Persil, Pelanggan, Rekening Air, dan Kran Umum; Pendirian; Nama, Kedudukan dan Tujuan Perusahaan Daerah Air Minum; Organ Perusahaan Daerah Air Minum; Dewan Pengawas; Organisasi dan Tata Kerja; Permodalan; Kepegawaian; Tahun Buku, Pelaporan dan Anggaran; Laba; Kerja Sama Dengan Pihak Lain; Pembubaran Perusahaan Daerah Air Minum; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 20 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Melawi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2011
Bahwa dalam upaya menciptakan wilayah perkotaan yang berwawasan lingkungan yang berkualitas dan dalam rangka meminimalisir wilayah pencemaran lingkungan dan udara sebagai akibat sumber daya alam yang dimanfaatkan secara bebas serta untuk mengkondisikan lingkungan perkotaan yang selaras antara luas wilayah, jumlah penduduk beserta pemukimannya dan aktivitasnya, maka perlu diatur mengenai pembangunan dan pengelolaan hutan kota
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 69 Tahun 1996, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 63 Tahun 2002, PP 38 Tahun 2007, dan Perda Kab Melawi No. 1 Tahun 2008
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hutan, Hotan Kota, Penunjukan Hutan Kota, Tanah Negara, Tanah Hak, Penataan Ruang, Kawasan Tertentu, Kawasan Perkotaan, Kompensasi, Tata Ruang, Rencana Detail, dan Ruang Terbuka Hijau; Tujuan, Fungsi dan Manfaat; Penyelenggaraan Hutan Kota; Penunjukan; Pembangunan Hutan Kota; Penetapan Hutan Kota; Pengelolaan Hutan Kota; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 91 Tahun 2010, dan PMK No.147/PMK.07/2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bumi, Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak, Surat Setoran Pajak Daerah, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Cara Menghitung dan Wilayah Pemungutan; Tahun Pajak; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan perlu dilakukan penataan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Melawi yang terdiri dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 9 Tahun 1992, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 52 Tahun 2009, PP No. 34 Tahun 1975, PP No. 27 Tahun 1983, PP Np. 31 Tahun 1994, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 1 Tahn 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008, Perpres No. 26 Tahun 2009, dan Keppres No. 99 Tahun 2004
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Instansi Pelaksana, Kepala Dinas, Administrator Data Base, Operator, Kecamatan, Camat, Desa, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Administrasi Kependudukan, Penduduk, Penduduk Kabupaten Melawi, Warga Negara Indonesia, Orang Asing, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Peristiwa Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan, Keluarga, Kartu Keluarga, Anggota Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Pencatatan Sipil, Pejabat Pencatatan Sipil, Dokumen Pencatatan Sipil, Akta Catatan Sipil, Peristiwa Penting, Pindah Datang Penduduk, Dokumen Kependudukan, Kartu Identitas, Biodata Penduduk, Data Kependudukan, Petugas Registrasi, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Data Pribadi, Kantor Urusan Agama Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah; Kriteria Hak dan Kewajiban Penduduk; Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah atau Negara atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
- Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Dinas Dukcapil Kabupaten Melawi memberikan NIK kepada setiap Peduduk Kabupaten Melawi paling lambat 3 tahun, semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) paling lambat 3 tahun, KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Perda ini, KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 60 ayat (3) Perda ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP, dan Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan pendandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No.34 Tahun 2003, maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.49 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.91 Tahun 2010, Perda No.21 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Pemberitahuan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
Peraturan Daerah ini memiliki 16 halaman dan 1 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Melawi belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah sehingga perlu dirubah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 tahun 2004, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.9 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Pp No.6 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2004, Perda No.21 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pasal 2, pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, pasal 72, pasal 73, pasal 74, pasal 75 Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 12 halaman dan 1 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumha Sakit Umum Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi dan perkembangan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Melawi maka diadakan perbaikan perubahan dan penyesuaian retribusi pelayanan tersebut
UU No.8 Tahun 1981, UU No.23 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.17 Tahun 2003, Uu No.34 Tahun 2003, PP No.27 tahun 1983, PP No.7 Tahun 1987, PP No.66 Tahun 2001, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Pp No.38 Tahun 2007
Ketentuan Umum; nama, Objek dan Subjek retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Perhitungan dan Pengelolaan retribusi; Pengembalian Jasa Pelayanan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; Tata cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
22 Halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan PAD, maka pembinaan pengaturan, pengawasan dan pengendalian bidang tersebut perlu dipungut retribusi
UU No.8 Tahun 1981, UU No.23 Tahun 1992, Uu No.8 Tahun 1999, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.21 Tahun 2007
Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek retribusi; Golongan Retribusi Dan cara Mengukur Tingkatan Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; Surat Pendaftaran; Tata cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran dan penagihan; keberatan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
11 halaman dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat