Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hutan, Hotan Kota, Penunjukan Hutan Kota, Tanah Negara, Tanah Hak, Penataan Ruang, Kawasan Tertentu, Kawasan Perkotaan, Kompensasi, Tata Ruang, Rencana Detail, dan Ruang Terbuka Hijau; Tujuan, Fungsi dan Manfaat; Penyelenggaraan Hutan Kota; Penunjukan; Pembangunan Hutan Kota; Penetapan Hutan Kota; Pengelolaan Hutan Kota; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat