ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016, telah ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Barat; bahwa dalam rangka pelaksanaan penataan kelembagaan di lingkungan instansi pemerintah, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud, perlu dicabut;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2022.
- Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, SEKRETARIAT DAERAH (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), INSPEKTORAT DAERAH (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS PENDIDIKAN (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS KESEHATAN (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS SOSIAL (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS PERHUBUNGAN (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS KETENAGAKERJAAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), KECAMATAN (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, TATA KERJA, SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD DAN INSPEKTORAT DAERAH, DINAS DAERAH, BADAN DAERAH, KECAMATAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
|