Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Kegiatan Sosial di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Tatanan Normal Baru Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 cenderung
masih meningkat dan meluas dari waktu ke waktu
sehingga perlu dilakukan strategi dan langkah-langkah
yang komprehensif dalam rangka antisipasi dan percepatan
penanganan dampak penularannya menuju tatanan normal
baru;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Kejadian Luar Biasa
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sukoharjo, maka
untuk antisipasi dan percepatan penanganan dampak
penularannya sebagaimana dimaksud pada huruf a,
khususnya untuk menuju ke arah mewujudkan tatanan
normal baru masyarakat produktif dan aman Corona Virus
Disease 2019 perlu diambil kebijakan pengaturan
penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial
di rumah ibadah;
c. bahwa dalam rangka pengaturan penyelenggaraan
kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial di rumah ibadah
sebagaimana dimaksud pada huruf b diperlukan pedoman
dalam pelaksanaanya;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan
Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan
langkah dan penanganan penularan Corona Virus Disease
2019;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Kegiatan Sosial
Di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Tatanan Normal
Baru Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus
Disease 2019 di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Kegiatan Sosial
Di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Tatanan Normal
Baru Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus
Disease 2019 di Kabupaten Sukoharjo yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penggunaan Rumah Ibadah; Kriteria Lokasi Rumah Ibadah; Kegiatan di Rumah Ibadah; Mekanisme Pengajuan dan Penerbitan Surat Keteranggan Rumah Ibadah Aman COVID-19; Pemantauan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2020
PendidikanPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedomanpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Pra Penelitian, Izin
Penelitian, Praktek Kerja Lapangan dan Kuliah Kerja Nyata
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor
3)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan
Permohonan Surat Keterangan Penelitian, Izin Praktek
Kerja Lapangan dan Izin Kuliah Kerja Nyata
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pendelegasian
Kewenangan Di Bidang Perizinan dan NonPerizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sukoharjo, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
7 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Pemberian Izin Pra Penelitian, Izin Penelitian, Praktek
Kerja Lapangan dan Kuliah Kerja Nyata perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan
Permohonan Surat Keterangan Penelitian, Izin Praktek
Kerja Lapangan dan Izin Kuliah Kerja Nyata;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018
tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
122);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 177) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 280);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2016 Nomor 50) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 84);
15. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2020
tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang
Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 50);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati
ini meliputi :
a. SKP;
b. Izin PKL; dan
c. Izin KKN.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi penelitian yang lokasinya hanya meliputi
satu daerah kabupaten.
(3) Izin PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. magang; dan
b. praktek kerja industri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Pra Penelitian, Izin
Penelitian, Praktek Kerja Lapangan dan Kuliah Kerja Nyata
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor
3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Biaya Pemeriksaan Rapid
Test Pada Penerapan Tatanan Normal Baru Produktif Dan
Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Ibu Hamil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 di dunia
cenderung meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan
korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dan telah
berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah dan
penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 pada
kelompok masyarakat beresiko terutama Ibu hamil melalui
pemeriksaan Rapid test di fasilitas kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a , huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Bantuan Biaya Pemeriksaan Rapid
Test Pada Penerapan Tatanan Normal Baru Produktif Dan
Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Ibu Hamil.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit
Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5663); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Penanggulangan Krisis Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1781);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
Materi Pokok Perbup ini adalah: - Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Jenis Pelayanan Kesehatan;
b. Kepesertaan Penerima Bantuan Biaya RDT dan PCR;
c. Pemberi Pelayanan Kesehatan;
d. Pembiayaan Pelayanan Kesehatan;
e. Hak dan Kewajiban peserta; dan
f. Hak dan Kewajiban pemberi pelayanan kesehatan.
-(1) Jenis pelayanan kesehatan bagi Ibu hamil terdiri dari:
a. RDT; dan
b. PCR.
(2) Pelayanan RDT dan PCR sebagaimana dimaksud
hanya bisa memanfaatkan fasilitas pelayanan rawat inap di
Puskesmas dan perawatan rawat inap Rumah Sakit kelas III;
(3) Pelayanan RDT dan PCR sebagaimana dimaksud
mengikuti pedoman pemeriksaan yang berlaku di fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama dan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi
masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu
melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa;
b. bahwa untuk menghadapi ancaman yang membahayakan
sistem perekonomian di Kabupaten Sukoharjo dan/atau
stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan
keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) termasuk
didalamnya Dana Desa;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2021, maka perlu mengatur secara rinci prioritas
penggunaan Dana Desa di Kabupaten Sukoharjo.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010;Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2018;Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019;Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Prioritas Penggunaan Dana Desa; dan
b. Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa
Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran
2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Standar
Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran
2021;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 33);
9. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Stuan Harga Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 57);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 261);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Standar Harga Satuan sebagai pedoman untuk menyusun Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan
Kerja Perangkat Daerah, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan
Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) Tahun Anggaran 2021. Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo terdiri dari:
a. belanja honorarium;
b. belanja barang
c. belanja jasa;
d. belanja pemeliharaan dan;
e. belanja modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial Yang Belum Menjadi Peserta
Jaminan Kesehatan Nasional, Korban Kejadian Luar Biasa
dan Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Di
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa situasi penyakit infeksi emerging semakin menjadi
ancaman penting bagi keamanan kesehatan global, karena
dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) bahkan
berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) yang tidak
hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan
kerugian ekonomi yang cukup besar;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
masyarakat khususnya warga masyarakat Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial yang belum menjadi Peserta
Jaminan Kesehatan Nasional, Korban Kejadian Luar Biasa
dan Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu di
Kabupaten Sukoharjo maka perlu menyusunperaturan
sebagai pedomannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 76 Tahun 2018 tentang Bantuan Biaya
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial Yang Belum Menjadi Peserta
Jaminan Kesehatan Nasional Dan Korban Kejadian Luar
Biasa Di Kabupaten Sukoharjo perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Bantuan Biaya Pelayanan
Kesehatan Bagi Masyarakat Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial Yang Belum Menjadi Peserta
Jaminan Kesehatan Nasional, Korban Kejadian Luar Biasa
dan Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Di
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5372);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
18. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 165);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
122);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1400);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 874);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221); 23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016
tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi
Emerging Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016Nomor 1968);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019
tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 1781);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah: 1) Peserta penerima bantuan biaya pelayanan kesehatan adalah
Masyarakat PMKS yang belum menjadi Peserta JKN, KLB dan
Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
(2) Masyarakat PMKS yang belum menjadi Peserta JKN, KLB dan
Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pengemis, gelandangan dan orang terlantar;
b. Penghuni panti merupakan masyarakat miskin dan/atau
tidak mampu yang berdomisili di dalam panti dan tidak
mempunyai identitas penduduk;
c. Disabilitas yang membutuhkan alat bantu dan belum
dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional;
d. Korban KLB baik penduduk Sukoharjo maupun penduduk
diluar kabupaten sukoharjo yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah; dan
e. Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu baik penduduk
Sukoharjo maupun penduduk di luar Kabupaten Sukoharjo
yang ditentukan oleh tenaga medis sebagai pemberi
pelayanan.
(3) Penyakit Infeksi Emerging Tertentu meliputi:
a. poliomielitis;
b. penyakit virus ebola;
c. penyakit virus MERS;
d. influensa A (H5N1)/Flu burung;
e. penyakit virus hanta;
f. penyakit virus nipah;
g. demam kuning;
h. demam lassa;
i. demam congo;
j. meningitis meningokokus;
k. Covid-19; dan
l. penyakit infeksi emerging baru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 76 Tahun 2018 tentang Bantuan Biaya Pelayanan
Kesehatan Bagi Masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial dan Korban Kejadian Luar Biasa yang belum menjadi peserta
Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 76) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
77 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020 Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Mengubah :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2019 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
77 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2020, terdapat beberapa perubahan pengaturan
tentang prioritas penggunaan Dana Desa, sehingga
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2019 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2019 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
77 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495):
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks
Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 300);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 500);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 377);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
20. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2018 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor
45);
21. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 9);
22. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2019 Nomor 40); 23. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2019 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2019 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor
21);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 77 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 78) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 21), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 77 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 78) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 21)
79 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020
Mengubah :
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan TA 2020 dan Surat
Gubernur Jawa Tengah Nomor : 900/0001344 tanggal 24
Desember 2019 Perihal Penyampaian Alokasi Belanja Bantuan
Keuangan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020
kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, sehingga
perlu adanya penyesuaian anggaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Romawi V, hal-hal khusus
lainnya butir 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,
Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang
bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas
Bumi dalam rangka Otsus, DBH–DR, DAU Tambahan, DAK
dan/atau DAK Tambahan, Dana Otsus, Dana Darurat,
Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer
lainya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan
kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya
yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan
dapat dilaksanankan mendahului penetapan peraturan
daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan
Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran
APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk
selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang
perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung
dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan
perubahan APBD Tahun Anggaran 2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu
diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4755);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undangundang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peaturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuhbelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 123) 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 171
Tahun 2012, Tambahan Lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
27. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
28. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157); 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
172);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 179);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 187) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 252);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
253)
35. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 8,
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 251);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 8);
37. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2019 Nomor 81)
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 81) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 81)
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan
Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melakukan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang terukur, Pemerintah Daerah telah menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
b. bahwa berdasarkan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Sukoharjo terdapat ketidaksesuaian dengan Kebijakan dan Strategi Nasional Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hururf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 470);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 174);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 193);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 207);
18. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Dearah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 58);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Dearah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 58
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Dearah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 58
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur untuk Kegiatan Usaha
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang penyediaan air bersih;
b. bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung dan fungsi air tanah perlu memanfaatkan air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan air untuk kegiatan usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf c Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah, perlu melaksanakan upaya konservasi air tanah melalui penggunaan air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur untuk Kegiatan Usaha;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5802);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 558);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E Nomor 2); 14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 97);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 207);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 12 tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 226);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai wujud peran serta Pemerintah Daerah melalui Perumda Air Minum Tirta Makmur dalam rangka ikut bertanggung jawab menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi air tanah dalam rangka mendukung konservasi sumber daya air.
(2) Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengoptimalkan penggunaan air Perumda Air Minum Tirta makmur untuk kegiatan Usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat