Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2020

Bantuan Biaya Pemeriksaan Rapid Test Pada Penerapan Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Ibu Hamil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: - Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Jenis Pelayanan Kesehatan; b. Kepesertaan Penerima Bantuan Biaya RDT dan PCR; c. Pemberi Pelayanan Kesehatan; d. Pembiayaan Pelayanan Kesehatan; e. Hak dan Kewajiban peserta; dan f. Hak dan Kewajiban pemberi pelayanan kesehatan. -(1) Jenis pelayanan kesehatan bagi Ibu hamil terdiri dari: a. RDT; dan b. PCR. (2) Pelayanan RDT dan PCR sebagaimana dimaksud hanya bisa memanfaatkan fasilitas pelayanan rawat inap di Puskesmas dan perawatan rawat inap Rumah Sakit kelas III; (3) Pelayanan RDT dan PCR sebagaimana dimaksud mengikuti pedoman pemeriksaan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan Rumah Sakit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2020 tentang Bantuan Biaya Pemeriksaan Rapid Test Pada Penerapan Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Ibu Hamil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
29 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2020
Tanggal Berlaku
29 Juli 2020
Sumber
BD 2020/ No. 43
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan