Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. SKP; b. Izin PKL; dan c. Izin KKN. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penelitian yang lokasinya hanya meliputi satu daerah kabupaten. (3) Izin PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. magang; dan b. praktek kerja industri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat