Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2020

Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Yang Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, Korban Kejadian Luar Biasa dan Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Di Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: 1) Peserta penerima bantuan biaya pelayanan kesehatan adalah Masyarakat PMKS yang belum menjadi Peserta JKN, KLB dan Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. (2) Masyarakat PMKS yang belum menjadi Peserta JKN, KLB dan Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pengemis, gelandangan dan orang terlantar; b. Penghuni panti merupakan masyarakat miskin dan/atau tidak mampu yang berdomisili di dalam panti dan tidak mempunyai identitas penduduk; c. Disabilitas yang membutuhkan alat bantu dan belum dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional; d. Korban KLB baik penduduk Sukoharjo maupun penduduk diluar kabupaten sukoharjo yang ditetapkan oleh pemerintah daerah; dan e. Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu baik penduduk Sukoharjo maupun penduduk di luar Kabupaten Sukoharjo yang ditentukan oleh tenaga medis sebagai pemberi pelayanan. (3) Penyakit Infeksi Emerging Tertentu meliputi: a. poliomielitis; b. penyakit virus ebola; c. penyakit virus MERS; d. influensa A (H5N1)/Flu burung; e. penyakit virus hanta; f. penyakit virus nipah; g. demam kuning; h. demam lassa; i. demam congo; j. meningitis meningokokus; k. Covid-19; dan l. penyakit infeksi emerging baru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2020 tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Yang Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, Korban Kejadian Luar Biasa dan Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Di Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
13 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2020
Tanggal Berlaku
13 Maret 2020
Sumber
BD 2020/ No. 12
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan