Materi Pokok Perbup ini adalah: 1) Peserta penerima bantuan biaya pelayanan kesehatan adalah Masyarakat PMKS yang belum menjadi Peserta JKN, KLB dan Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. (2) Masyarakat PMKS yang belum menjadi Peserta JKN, KLB dan Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pengemis, gelandangan dan orang terlantar; b. Penghuni panti merupakan masyarakat miskin dan/atau tidak mampu yang berdomisili di dalam panti dan tidak mempunyai identitas penduduk; c. Disabilitas yang membutuhkan alat bantu dan belum dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional; d. Korban KLB baik penduduk Sukoharjo maupun penduduk diluar kabupaten sukoharjo yang ditetapkan oleh pemerintah daerah; dan e. Penderita Penyakit Infeksi Emerging Tertentu baik penduduk Sukoharjo maupun penduduk di luar Kabupaten Sukoharjo yang ditentukan oleh tenaga medis sebagai pemberi pelayanan. (3) Penyakit Infeksi Emerging Tertentu meliputi: a. poliomielitis; b. penyakit virus ebola; c. penyakit virus MERS; d. influensa A (H5N1)/Flu burung; e. penyakit virus hanta; f. penyakit virus nipah; g. demam kuning; h. demam lassa; i. demam congo; j. meningitis meningokokus; k. Covid-19; dan l. penyakit infeksi emerging baru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat