Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran
dan Pengelolaan Dana Desa, perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018;Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010;Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : tata cara penyaluran dana desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2020 Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2020
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 semester I dan
penambahan program dan kegiatan pada Perangkat
Daerah Kabupaten Sukoharjo perlu dilakukan
penyesuaian terhadap program kegiatan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020,
maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun
2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2020;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4816);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 14. Peraturaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 218);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
Dan EvaluasiPembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1213);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 550);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-
2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 21);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 174);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2010-2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 181);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 200);
24. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 234);
25. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236);
26. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2019
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 32);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 32) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 32)
95 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sukoharjo, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas danFungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kedudukan SOTK Kesbangpol
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
18 hlm'
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 30 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa terdapat beberapa perubahan tata cara penyaluran Dana Desa sehingga Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 500); 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
16. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 9);
17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 25);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 25), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 25)
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu dilakukan pengaturan tata cara pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 253);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 262);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 261);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Objek Retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pengendalian atas Menara Telekomunikasi di Daerah.
(2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat beberapa perubahan tata cara penyaluran Dana Desa sehingga Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 500); 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 866);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 9);
18. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 30);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 7) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati :
a. Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 25);b. Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 30) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020
Mengubah :
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah, dalam rangka pencegahan penyebaran
dan percepatan penangan Corona Virus Desease 2019 (COVID-
19) dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun
2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta
Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Lingkungan
Pemerintah Daerah, maka diperlukan langkah-langkah cepat,
tepat, focus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah dan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo
Nomor 440/370 Tahun 2020 tentang Penetapan Status
Kejadian Luar Biasa Corona Virus Desease 2019 ( COVID-19)
Kabupaten Sukoharjo, sehingga perlu adanya penyesuaian
anggaran; c. bahwa berdasarkan ketentuan Romawi V, hal-hal khusus
lainnya butir 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,
Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang
bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas
Bumi dalam rangka Otsus, DBH–DR, DAU Tambahan, DAK
dan/atau DAK Tambahan, Dana Otsus, Dana Darurat,
Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer
lainya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan
kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya
yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat
dilaksanankan mendahului penetapan peraturan daerah
tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan
Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya
dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD
Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD
Tahun Anggaran 2020;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 5679); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2015 tentang Perubahan Ketujuhbelas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 123);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 171 Tahun 2012, Tambahan Lembaran
negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
27. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
28. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
172);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
179);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 187) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
252);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 253)
35. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 8, Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 251);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2019 Nomor 8); 37. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2019 Nomor 81), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor
11).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019
Nomor 81) yang telah beberapa kali diubah beberapa kali dengan
Peraturan Bupati Sukoharjo;
a. Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020
Nomor 4);
b. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2020 Nomor 11);
diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola
pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada
masyarakat sebagai salah satu upaya dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel sejalan dengan
pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam
rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan maka perlu didukung Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf j
dan Lampiran huruf pUndang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, pengelolaan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkup
pemerintah daerah merupakan Urusan Pemerintahan
Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012;sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
12 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan SPBE meliputi:
a. tata Kelola SPBE;
b. manajemen SPBE;
c. audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. penyelenggara SPBE;
e. percepatan SPBE; dan
f. pemantauan dan evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mencabut :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 32 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan
NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik dan guna optimalisasi pelayanan perizinan
berusaha dan nonberusaha terintegrasi secara elektronik di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Sukoharjo perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan
NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1956);
10. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Sektor Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1235);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 896);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 887);
13. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6
Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan
Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 934); Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2011
tentang Penanaman Modal di Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
185);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 187) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 252);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 253);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014
tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 208); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor
12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
236);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017
tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 250);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2018
tentang tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 269);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun
2018 tentang Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 271);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2019 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 284);
26. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 84);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pendelegasian kewenangan;
b. tanggung jawab, pembinaan dan pengawasan; dan
c. koordinasi dan pelaporan. (1) Bupati mendelegasikan kewenangan di bidang perizinan dan
nonperizinan kepada Kepala Dinas PM dan PTSP sebagai
berikut:
a. perizinan berusaha yang dilaksanakan melalui sistem oss;
b. perizinan nonberusaha yang dilaksanakan melalui sistem
online daerah; dan c. nonperizinan yang dilaksanakan melalui sistem online
daerah.
(2) Jenis perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2017 Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2020
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Surat Edaran Kementrian Keuangan Nomor S-267/PK/2020 Perihal Alokasi Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tanggal 29 Juni 2020, Surat Ketua Komisis Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 193/PP.01.03-KU/3311/KPU-Kab/VI/2020 perihal Permohonan Penambahan Anggaran Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020 tanggal 23 Juni 2020, Surat Kepala Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Nomor 900/2344/2020 tanggal 30 Juni 2020 perihal Usulan Mendahului Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2020, Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo, Nomor 910/3053/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 perihal Permohonan Mendahului Perubahan Tahun Anggaran 2020, Surat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukoharjo, Nomor 900/1688/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 perihal Cadangan Alokasi Dana DAK TA. 2020 dan Surat Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo, Nomor 900/1233/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 perihal Permohonan Mendahului Anggaran Tahun Anggaran 2020 terdapat adanya perubahan anggaran, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; Dasar Hukum Perbup ini adalah: b. bahwa berdasarkan ketentuan Romawi V, hal-hal khusus lainnya butir 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otsus, DBH–DR, DAU Tambahan, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana Otsus, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanankan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peaturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5679); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuhbelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2012, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
27. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
28. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 179);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 187) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 252);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 253)
35. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 251);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 8); 37. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 81) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 24).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 81) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo:
a. Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 4);
b. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 11);
c. Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 17); d. Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 20);
e. Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 24);
f. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 28)
diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 81)
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat