Materi Pokok Perbup ini adalah: Objek Retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pengendalian atas Menara Telekomunikasi di Daerah. (2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat