Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2015/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di
Kabupaten Sukoharjo merupakan tanggung jawab
Pemerintah Daerah yang diselenggarakan dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan
menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat
yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas,
syarat kontinuitas dan syarat keterjangkauan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 40 Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum dan Pasal 4 Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2013, Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo perlu menyusun dan
menetapkan Kebijakan Dan Strategi Daerah
Pengembangan SPAM setiap 5 (lima) tahun sekali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan
Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4490);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
12. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang
Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh
Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan
Penyediaan Air Minum;
13. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2010-2014; Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2010 tentang Pedoman Revitalisasi
Kawasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 703);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20
Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007
Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 151);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja
dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 158) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan
Perijinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 215);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 174);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2010-2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 181); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 192);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Penyelenggara, dan
pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan
penyelenggaraan pengembangan SPAM yang berkualitas.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. menyelesaikan permasalahan dan tantangan
pengembangan SPAM Kabupaten Sukoharjo;
b. menyelenggarakan sistem fisik (teknik) dan non fisik
(kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat
dan hukum) dalam kesatuan yang utuh dan terintegrasi
dengan prasarana dan sarana sanitasi; dan
c. memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia
secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan derajat
kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 31 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Teknis dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Teknis Dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN - SERTIFIKAT LAIK FUNGSI - TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI TEKNIS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31
Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Teknis
Dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
ABSTRAK:
bahwa adanya perubahan Peraturan Bupati Nomor 73
Tahun 2011 tentang Prosedur, Tata Cara dan Persyaratan
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan yang mensyaratkan
persetujuan tetangga dalam pengajuan Izin Mendirikan
Bangunan menara telekomunikasi adalah tetangga dalam
radius ketinggian menara telekomunikasi maka persyaratan
persetujuan tetangga dalam pengajuan Rekomendasi Teknis
perlu disesuaikan; bahwa pemeriksaan kebenaran persetujuan tetangga dalam
pengajuan Rekomendasi Teknis perlu melibatkan pejabat di
wilayah (Kepala Desa/Kelurahan dan Camat) karena
menyangkut urusan sosial dan lingkungan; bahwa perlu ada penegasan kepada Pemilik Bangunan
untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan
rekomendasi teknis / IMB pada saat awal pengajuan
Rekomendasi Teknis dengan pernyataan tertulis; bahwa ketentuan pemberian Rekomendasi Teknis bagi
bangunan yang telah berdiri tetapi bangunannya tidak
memenuhi persyaratan teknis perlu diatur dalam Peraturan
Bupati sehingga memiliki kekuatan hukum; bahwa sehubungan hal tesebut pada huruf a, huruf b,
huruf c dan huruf d, maka Peraturan Bupati Nomor 31
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi
Teknis dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pemberian Rekomendasi Teknis dalam Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasl 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2011 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2015/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah
menetapkan motif batik “Sukoharjo Makmur”
sebagai batik ciri khas daerah Kabupaten
Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2013
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Apataur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4450);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
8. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971
tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
9. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972
tentang Jenis Pakaian Sipil, sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50
Tahun 1990 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis
Pakaian Sipil;
10. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 41 Tahun
2013 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013
Nomor 599);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 599) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 599)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015
PERIZINAN DAN NONPERIZINAN - PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengelolaan
Administrasi Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Kabupaten Sukoharjo sudah tidak sesuai sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan
Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan, koordinasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2015/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 2 angka 1 huruf e1 Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 2014 Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi
Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Sukoharjo, perlu
menetapkan Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
maksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok,
Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 155);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 158) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 215);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Susunan Organisasi BPMPP terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1) Subbagian Program;
2) Subbagian Keuangan; dan
3) Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Penanaman Modal, terdiri atas:
1) Subbidang Pengendalian dan Pengembangan; dan
2) Subbidang Promosi dan Kerjasama.
d. Bidang Pelayanan Perizinan, terdiri atas:
1) Subbidang Pelayanan Administrasi; dan
2) Subbidang Koordinasi dan Penelitian Lapangan.
e. Bidang Pengolahan Perizinan, terdiri atas:
1) Subbidang Perizinan; dan
2) Subbidang Non Perizinan.
f. Bidang Informasi dan Pengaduan, terdiri atas:
1) Subbidang Data, Sistem Informasi dan Pelaporan;
dan
2) Subbidang Pengawasan dan Pengaduan.
g. Kelompok jabatan fungsional.
h. Tim Teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural pada Kantor Penanaman Modal Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008
Nomor 210) dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61
Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 212) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2015/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Polisi Pamong Praja Pada Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna
pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dibidang
ketentraman, ketertiban dan penegakan peraturan daerah
perlu meningkatkan kesejahteraan bagi anggota Satuan
Polisi Pamong Praja dengan memberikan tunjangan khusus
diluar gaji;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja, Polisi Pamong Praja dapat diberikan
tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai
berdasarkan beban kerja atau tempat kerja atau kondisi
kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja,
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. bahwa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf c, telah dilakukan
bersamaan dengan pembahasan Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015, maka perlu memberikan Tunjangan Khusus kepada
Polisi Pamong Praja pada Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sukoharjo;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tunjangan Khusus kepada Polisi Pamong Praja pada
Satuan Polisi Pamong Praja;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5094); 12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 155);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
158) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 215);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Polisi Pamong Praja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo setiap bulan diberikan tunjangan khusus, berdasarkan kondisi kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan
kerja yang memiliki resiko tinggi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan
Khusus kepada Polisi Pamong Praja pada Satuan Polisi Pamong
Praja (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor
8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2015/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan masyarakat khususnya warga masyarakat
miskin dan/atau tidak mampu di Kabupaten
Sukoharjo maka perlu memperjelas dan mempermudah
prosedur pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
dan/atau tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa agar pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi
warga masyarakat miskin dan/atau tidak mampu
dapat berjalan lancar, tertib dan tepat sasaran, perlu
mengatur jaminan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di
Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa dalam rangka memperluas kepesertaan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan/atau
tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
dan/atau Tidak Mampu Di Kabupaten Sukoharjo, perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 122);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1400);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 874);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014
tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, tambahan lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 191);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kepesertaan Jamkesda yang berhak memperoleh jaminan
pelayanan kesehatan daerah adalah :
a. masyarakat yang tercantum pada data Rumah Tangga
Sasaran (RTS) yang telah ditetapkan dalam Keputusan
Bupati;
b. bayi baru lahir dari peserta RTS dan JKN PBI per 1 Januari
2015 maksimal sampai anak ke tiga;
c. penyandang disabilitas;
d. penderita HIV/AIDS;
e. balita gizi buruk dari keluarga miskin;
f. kejadian luar biasa yang ditetapkan pemerintah daerah;
g. bencana alam daerah pasca tanggap darurat yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah;
h. peserta yang diajukan oleh dinas sosial yang meliputi :
gelandangan, anak terlantar, penghuni panti yang
mendapat surat rekomendasi dari dinas sosial, penghuni
rumah tahanan melalui rekomendasi kepala rutan; dan
i. penyakit katastropik kronis dan Ibu bersalin resiko tinggi
miskin maksimal anak ke tiga yang telah ditetapkan sejak
tribulan pertama kehamilan kecuali yang dilayani di RSUD
yang dinyatakan oleh medis dan telah mendapatkan
rekomendasi Bupati yang terdiri dari :
1. penderita gagal ginjal terminal yang membutuhkan
pelayanan cuci darah (dialisis), baik berupa Hemodialisis
(HD) maupun Continuous Ambulatory Peritoneal Dialisis
(CAPD), termasuk obat; 2. penyakit jantung, baik tindakan invasive maupun non
invasive, termasuk obat;
3. penyakit kanker yang membutuhkan perawatan,
pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medis
operatif, tindakan radioterapi maupun pengobatan
kemoterapi, termasuk obat;
4. penyakit kelainan darah meliputi thalasemia, hemofilia,
dan kelainan darah lainnya; dan
5. penyakit dengan gangguan jiwa.
j. kasus kejadian ikutan pasca imunisasi dasar di puskesmas
dan jaringannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Jaminan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak
Mampu di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 64 Tahun 2014
BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2014/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring
Dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial
Dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang menyatakan
bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan
serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial
diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; bahwa Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun
2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja
Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 38 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2011
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah,
Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan terdapat
perubahan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban
dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja
Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, tugas dan tanggung jawab SKPD terkait dan penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan, monitoring dan evaluasi, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2011 dicabut.
39 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 63 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Tahun 2014/No.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa untuk mendukung perkembangan usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Sukoharjo dan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2011 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E Nomor 2);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 207);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL-UPL. Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL wajib membuat SPPL.
Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kriteria :
a. tidak termasuk dalam kategori wajib Amdal; dan
b. kegiatan usaha mikro dan kecil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2014
INSPEKTORAT - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2014/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Pada Inspektorat Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
2 angka 1 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Sukoharjo
, perlu menetapkan Penjabaran Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas pada Inspektorat
Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
maksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas pada Inspektorat Kabupaten
Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M/PAN/7/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, penjabaran tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2014.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2008 dicabut.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat