PENGHENTIAN-PELAYANAN-PENERBITAN-IZIN-GANGGUAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD Tahun 2017/No.80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghentian Pelayanan Penerbitan Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah:
a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang menjadi
dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan
Peraaturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Izin Gangguan, telah dicabut dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan
kemudahan berusaha (ease of doing business) sehingga
perlu dihentikan pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghentian
Pelayanan Penerbitan Izin Gangguan;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksaaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Dalam rangka memberikan kemudahan berusaha (ease of
doing business) kepada pelaku usaha, maka dengan
Peraturan Bupati ini dihentikan pelaksanaan pelayanan
penerbitan Izin Gangguan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
- 3 Halaman
|