Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan Fraud Control Plan
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
sesuai dengan undang-undang dan pandangan hidup
bangsa Indonesia, diperlukan komitmen budaya
integritas secara konsisten dan berkelanjutan; bahwa kasus berupa kecurangan dalam bentuk tindak
pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat
terjadi pada tahap perencanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas
pengelolaan keuangan daerah, maupun pada keuangan
desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, untuk mencapai
pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel, menteri/ pimpinan lembaga,
gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan
pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Pengendalian Kecurangan Fraud Control Plan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Strategi Pengendalian Kecurangan dan Lingkungan Pengendalian Kecurangan, Perilaku Anti Kecurangan, Struktur Pengendali Kecurangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2024
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 64 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penerapan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penerapan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan
manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik
secara nasional; bahwa dalam rangka melindungi informasi dari resiko
pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan
penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta
perlindungan sistem elektronik milik Elektronik di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo
diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan
andal melalui skema kriptografi infrastruktur kunci
publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan
Sertifikat Elektronik; bahwa penerapan sertifikat elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah diatur dalam
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2021
tentang Penerapan Sertifikat Elektronik Dalam Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, tetapi dikarenakan
terdapat perubahan dan perkembangan hukum maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2021
tentang Penerapan Sertifikat Elektronik Dalam Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021
tentang Penerapan Sertifikat Elektronik Dalam Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan angka 33 pada Pasal 1, penyisipan Pasal 18B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan kepada Masyarakat dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukoharjo ke-78
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan
meringankan beban masyarakat dalam membayar utang
pajak, perlu kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Air Tanah, dan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukoharjo ke-78
dan untuk mendorong wajib pajak melakukan pelunasan
utang pajak serta optimalisasi penerimaan pajak daerah, perlu
memberikan penghapusan sanksi Administratif terhadap
denda Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak
Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
kepada masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam
mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati dapat
memberikan insentif kepada pelaku usaha di Daerah, Insentif
berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau
penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau
sanksinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif
Terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Jadi
Kabupaten Sukoharjo ke-78;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghapusan Sanksi Administratif, Tata Cara Pelunasan Piutang Pajak dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa rencana kerja dan anggaran perangkat daerah
disusun mengunakan analisis standar belanja, standar
harga satuan dan standar teknis; bahwa dalam rangka tertib administrasi dengan
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan
kewajaran dalam penggunaan anggaran yang dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu
menetapkan analisis standar belanja; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan analisis
standar belanja ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Tahun
Anggaran 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Jenis ASB, ASB Non Fisik, ASB Fisik, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
127 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa rencana kerja dan anggaran perangkat daerah
dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang
anggaran pendapatan dan belanja daerah disusun
mengunakan analisis standar belanja, standar harga
satuan dan standar teknis; bahwa dalam rangka tertib administrasi dengan
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kcpatutan
dan kewajaran dalam penggunaan anggaran yang
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah perlu menetapkan standar harga satuan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan standar
harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga
Satuan Tahun Anggaran 2025;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Harga Satuan, Pelaksanaan Standar Harga Satuan, Komisi, Premi dan Rabat, Pembinaan dan Pelaporan, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
419 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2024
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 50 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa hasil pajak daerah dan retribusi daerah
digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan
daerah, optimalisasi sumber daya daerah dan
kesejahteraan umum masyarakat di daerah; bahwa untuk meningkatkan pengelolaan anggaran
Pendapatan dan belanja daerah dan desa yang
efisien dan efektif, diperlukan pengendalian kas
untuk mengoptimalkan belanja daerah; bahwa Peraturan Bupati Nomor Nomor 27 Tahun
2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara
Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Bupati Nomor 50 Tahun 2023 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020
tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Sebagian Hasilnya Diberikan kepada Desa, Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian, Pengelolaan dan Penyaluran, Pencairan DBHPRD, Kurang Salur dan/atau Lebih Salur DBHPRD, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2020 dicabut.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
secara efektif, efisien dan terpadu guna mewujudkan tata
pemerintahan yang baik, perlu menyusun perencanaan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pembinaan dan
Pengawasan oleh Kepala Daerah; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tetntang Ketentuan Umum, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2024
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan terdapat beberapa penambahan
jenis perizinan dan perubahan nomenklatur terkait perizinan
tenaga kesehatan, sehingga Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan
Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan
Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 16
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan
Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu
diubah; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1267/SK/Menkes/SK/XII/2004 tentang Standar Pelayanan
Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, perizinan
diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
atas rekomendasi dari Dinas kesehatan Daerah
Kabupaten/Kota sebagai Laboratorium Kesehatan
Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan
Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran II dan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2024
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun
Anggaran 2024, perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Pj. Gubernur Jawa Tengah
Nomor 900/0000417 tanggal 5 Januari 2024 tentang
Penyampaian DPA Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan
Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2024, perlu adanya perubahan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran
2024; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah
Sakit Umum Daerah Ir. Soekarno, Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pengendalian
Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas
Pangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kepala Dinas
Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Perdagangan,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan
Pariwisata, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan,
Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah,
Camat Bendosari, Camat Kartasura, tentang Permohonan
Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024, perlu adanya penyesuaian
anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan huruf C kebijakan
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
butir 2 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024, mengatur dalam hal pendapatan daerah
yang bersumber dari pendapatan bantuan keuangan
bersifat khusus diterima setelah peraturan daerah
tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan,
Pemerintah Daerah menyesuaikan pendapatan bantuan
keuangan bersifat khusus dimaksud dengan melakukan
perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2024 dan diberitahukan kepada
pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam
peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun
Anggaran 2024; bahwa berdasarkan ketentuan huruf D Teknis
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
butir 1 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024, mengatur pergeseran anggaran yang
tidak menyebabkan perubahan APBD antara lain
pergeseran antar objek dalam jenis yang sama dapat
dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah.
Pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama
dan pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian
objek yang sama dapat dilakukan atas persetujuan
PPKD. Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama,
antar rincian objek dalam objek yang sama, dan antar
subrincian objek dalam rincian objek yang sama
dilakukan melalui perubahan RKA SKPD pada SIPDRI,
untuk selanjutnya dilakukan perubahan peraturan
kepala daerah tentang Penjabaran APBD dan/atau
perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran
perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57
Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, dan huruf f perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
57 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2023 diubah.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat