ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun
Anggaran 2024, perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Pj. Gubernur Jawa Tengah
Nomor 900/0000417 tanggal 5 Januari 2024 tentang
Penyampaian DPA Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan
Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2024, perlu adanya perubahan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran
2024; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah
Sakit Umum Daerah Ir. Soekarno, Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pengendalian
Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas
Pangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kepala Dinas
Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Perdagangan,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan
Pariwisata, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan,
Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah,
Camat Bendosari, Camat Kartasura, tentang Permohonan
Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024, perlu adanya penyesuaian
anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan huruf C kebijakan
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
butir 2 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024, mengatur dalam hal pendapatan daerah
yang bersumber dari pendapatan bantuan keuangan
bersifat khusus diterima setelah peraturan daerah
tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan,
Pemerintah Daerah menyesuaikan pendapatan bantuan
keuangan bersifat khusus dimaksud dengan melakukan
perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2024 dan diberitahukan kepada
pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam
peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun
Anggaran 2024; bahwa berdasarkan ketentuan huruf D Teknis
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
butir 1 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024, mengatur pergeseran anggaran yang
tidak menyebabkan perubahan APBD antara lain
pergeseran antar objek dalam jenis yang sama dapat
dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah.
Pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama
dan pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian
objek yang sama dapat dilakukan atas persetujuan
PPKD. Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama,
antar rincian objek dalam objek yang sama, dan antar
subrincian objek dalam rincian objek yang sama
dilakukan melalui perubahan RKA SKPD pada SIPDRI,
untuk selanjutnya dilakukan perubahan peraturan
kepala daerah tentang Penjabaran APBD dan/atau
perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran
perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57
Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, dan huruf f perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
57 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2023;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV.
|