Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan angka 3a, angka 3b dan angka 3c Pasal 1, perubahan Pasal 11 ayat (1), perubahan Pasal 12 ayat (1), penghapusan ayat (2) Pasal 12, perubahan Pasal 15 ayat (2), perubahan Pasal 17 ayat (5), penambahan ayat (6) Pasal 17, penyisipan Pasal 18A, perubahan Pasal 25.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat