Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Bab IV Tata Cara Permohonan, Penerbitan, Pembauran dan Pencabutan Sertifikat Elektronik Bab V Manfaat dan Fungsi Sertifikat Elektronik pada SPBE Bab VI Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Bab VII Kewajiban dan Larangan bagi Pemilik Sertifikat Elektronik Bab VIII Sanksi Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat