PERBUP Kab. Sukoharjo No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah
Sakit Umum Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan
Permukiman, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas
Sosial, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pangan, Kepala Dinas
Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Dan Desa, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas
Komunikasi Dan Informatika, Kepala Dinas Koperasi,
Usaha Kecil Dan Menengah dan Perdagangan, Kepala
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan
Pariwisata, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Kepala Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja, Sekretaris Daerah,
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi
Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan,
Pendapatan dan Aset Daerah, Kepala Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektur
Daerah, Camat Weru, Camat Bulu, Camat Tawangsari,
Camat Sukoharjo, Camat Nguter, Camat Bendosari,
Camat Polokarto, Camat Mojolaban, Camat Grogol, Camat
Baki, Camat Gatak, Camat Kartasura, Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Poitik tentang Permohonan
Pergeseran mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu adanya
penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan huruf F, Teknis
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
butir 1 huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023, mengatur Pergeseran anggaran dapat
dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar
program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar
kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek
dan/atau sub rincian objek dimana pada kondisi
tertentu Pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dapat dilakukan sebelum atau sesudah perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui
ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk
selanjutnya pergeseran/perubahan anggaran ditampung
dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau ditampung dalam
Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah
yang tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Lampiran I dan lampiran II Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2022 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dengan berakhirnya tahun anggaran 2022 maka
disusunlah Laporan Keuangan sebagai bentuk
pertanggungjawaban Bupati atas pengelolaan keuangan
beserta kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
sumber daya keuangan dalam rangka menjalankan fungsi
pemerintahan, maka semangat desentralisasi, demokrasi,
transparansi, dan akuntabilitas menjadi sangat dominan
dalam mewarnai proses penyelenggaraan pemerintahan
pada umumnya, dan proses pengelolaan keuangan
daerah pada khususnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun
Anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
804 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2023
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 900.1.14.3/1483/SJ tentang
Hasil Pemetaan, Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah terkait Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Tahun Anggaran 2023, Dana Bagi Hasil
Sumber Daya Alam Dana Reboisasi Tahun Anggaran
2023 dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2023
perlu adanya perubahan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Kepala Dinas
Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas
Sosial, Kepala Dinas Pangan, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kepala Dinas
Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Perdagangan,
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan
Pariwisata, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Sekretaris
Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia, Camat Sukoharjo, Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik tentang Permohonan
Pergeseran mendahului Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan huruf F, Teknis
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
butir 1 huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023, mengatur Pergeseran anggaran dapat
dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi,
antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan
antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian
objek dan/atau sub rincian objek dimana pada kondisi
tertentu Pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dapat dilakukan sebelum atau sesudah perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui
ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk
selanjutnya pergeseran/perubahan anggaran
ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau
ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor
6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III Peraturan Bupati Nomor 52
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2023. Uraian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukoharjo perlu memberikan belanja hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat; bahwa dalam rangka pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel perlu mengatur Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terdapat perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang ruang lingkup, penjelasan tentang Hibah, penjelasan tentang Bantuan Sosial, tugas dan tanggung jawab penerima Hibah dan Bantuan Sosial serta monitoring dan evaluasinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan identitas suatu bangsa yang
berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan
dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa yang
besar, serta Masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera sesuai dengan tujuan Negara Republik
Indonesia; bahwa untuk menjamin ketersediaan yang autentik,
utuh dan terpercaya, dalam rangka mendukung
terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan
bersih serta peningkatan pelayanan publik,
penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam
sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif,
terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip,
kaidah dan standar kearsipan; bahwa Kearsipan merupakan urusan pemerintahan
wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar
yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah
berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
sehingga untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum dalam penyelenggaraannya
diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketantuan Umum, Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggara Kearsipan, Organisasi Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Layanan Kearsipan, Sumber Daya Manusia, Pembinaan dan Pengawasan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2023.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa perlu memberikan
bantuan keuangan kepada pemerintah desa; bahwa dalam rangka pengelolaan bantuan keuangan
yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel perlu mengatur Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban
dan Pelaporan serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja
Bantuan Keuangan; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terdapat
perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan
Keuangan, perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring
dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bantuan Keuangan, Penganggaran, Mekanisme Penyaluran, Pelaporan dan pertanggungjawaban, Tugas dan Tanggung Jawab Penerima Bantuan Keuangan, Monitoring dan Evaluasi, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2021 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
kewenangan daerah dan salah satu perwujudan
akuntabilitas dalam pelaksanaan otonomi daerah yang
bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah, optimalisasi
sumber daya daerah dan kesejahteraan umum
masyarakat di daerah; bahwa dengan adanya kebijakan retrukturisasi dan
ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, perlu
menyesuaikan pelaksanaan pemungutan pajak dan
retribusi di daerah; ahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang
menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2022 dicabut.
205 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Standar Harga Satuan Kabupaten
Sukoharjo; bahwa dengan adanya surat keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang
Kenaikan Upah Minimum pada 35 Kota/Kabupaten di
Jawa tengah Tahun 2023, ditetapkan UMK Kabupaten
Sukoharjo sebesar Rp2.138.247,00 (Dua juta seratus
tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh tujuh
rupiah), sehingga perlu penyesuaian tentang belanja
jasa Tenaga Harian Lepas TA 2023, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 70 Tahun 2022 tentang Standar
Harga Satuan Tahun Anggaran 2023, perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 70 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran III Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 70 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 70 Tahun 2022 diubah.
70 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber
dari Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab III Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab IV Pendanaan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2022 dicabut.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat