APBD - PERTANGGUNGJAWABAN
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/No.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa pleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Indragiri Hulu No.6 Tahun 2022; Perda Kab. Indragiri Hulu No.5 Tahun 2022.
- Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. neraca;
d. laporan Operasional;
e. laporan Arus Kas;
f. laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. catatan atas Laporan Keuangan,
yang dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
|