Perda ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7; 2. Menghapus Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13; 3. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 15A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat