Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2024

Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, yang meliputi: a. Bab I. Ketentuan Umum; b. Bab II. Asas dan Tujuan; c. Bab III. Perumahan dan Permukiman; d. Bab IV. Penyediaan PSU; e. Bab V. Penyerahan PSU; f. Bab VI. Pengelolaan; g. Bab VII. Pengawasan dan Pengendalian; h. Bab VIII. Ketentuan Peralihan; i. Bab IX. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
05 September 2024
Tanggal Pengundangan
05 September 2024
Tanggal Berlaku
05 September 2024
Sumber
LD.2024/No.4
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 73 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan