Perda ini mengatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, yang meliputi: a. Bab I. Ketentuan Umum; b. Bab II. Asas dan Tujuan; c. Bab III. Perumahan dan Permukiman; d. Bab IV. Penyediaan PSU; e. Bab V. Penyerahan PSU; f. Bab VI. Pengelolaan; g. Bab VII. Pengawasan dan Pengendalian; h. Bab VIII. Ketentuan Peralihan; i. Bab IX. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat