Perda ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang meliputi: a. Bab I. Ketentuan Umum; b. Bab II. Pajak; c. Bab III. Retribusi; d. Bab IV. Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; e. Bab V. Pelaporan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Kepala Kantor; f. Bab VI. Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; g. Keberatan dan Banding; h. Gugatan Pajak; i. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi; j. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan/atau Retribusi; k. Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data; l. Kerahasiaan Data Wajib Pajak; m. Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD; n. Pembinaan dan Pengawasan; o. Insentif Pemungutan; p. Ketentuan Penyidikan; q. Ketentuan Sanksi; r. Ketentuan Peralihan; s. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat