Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang meliputi: a. Bab I. Ketentuan Umum; b. Bab II. Pajak; c. Bab III. Retribusi; d. Bab IV. Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; e. Bab V. Pelaporan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Kepala Kantor; f. Bab VI. Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; g. Keberatan dan Banding; h. Gugatan Pajak; i. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi; j. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan/atau Retribusi; k. Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data; l. Kerahasiaan Data Wajib Pajak; m. Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD; n. Pembinaan dan Pengawasan; o. Insentif Pemungutan; p. Ketentuan Penyidikan; q. Ketentuan Sanksi; r. Ketentuan Peralihan; s. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
05 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2024
Tanggal Berlaku
05 Januari 2024
Sumber
LD.2024/No.1
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 271 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan