Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. neraca; d. laporan Operasional; e. laporan Arus Kas; f. laporan Perubahan Ekuitas; dan g. catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat