Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2018/78
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK: |
- a. Bahwa burung walet merupakan salah satu satwa liar yang
menghasilkan sarang dan dapat dijual sebagai usaha
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. Bahwa dalam rangka mengatur agar lokasi bangunan
sarang burung walet menjadi lebih tertib dan berwawasan
lingkungan, perlu untuk diatur persyaratan dan cara
memperoleh izin usaha yang mudah, efektif dan efisien;
c. Bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan
Pengusahaan Sarang Burung Walet terdapat beberapa
persyaratan yang perlu disederhanakan sehingga perlu
menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan tentang Izin Usaha
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Penanaman Modal Nomor 5
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun
2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun
2016;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
OBYEK DAN SUBYEK;
BAB III
LOKASI SARANG BURUNG WALET DAN PENGUSAHAANNYA;
BAB IV
PERSYARATAN DAN CARA MEMPEROLEH IZIN;
BAB V
MASA BERLAKU IZIN;
BAB VI
PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN;
BAB VII
PENCABUTAN IZIN;
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB IX
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN;
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI
SAKSI ADMINISTRATE;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
- 16 Halaman
|