Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III KEDUDUKAN DAN PENATAAN DESA; BAB IV PEMBENTUKAN DESA; BAB V KEWENANGAN DESA; BAB VI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA; BAB VII PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN; BAB VIII PENGANGKATAN KEPALA DESA; BAB IX PERANGKAT DESA; BAB X JENIS DESA; BAB XI PERATURAN DI DESA; BAB XII PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN; BAB XIII LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT ; BAB XIV KERJASAMA DESA; BABXV KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA; BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XVII SANKSI; BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
22 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2018
Tanggal Berlaku
25 Juni 2018
Sumber
LD.2018/76
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2489 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan