Kebijakan pemerintah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan Dan Jembatan Di Kabupaten Katingan
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka meningkatkan akselerasi
pembangunan daerah serta memberi kepastian
hukum dalam rangka menciptakan iklim
keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan
pembangunan di Daerah Kabupaten Katingan perlu
dilakukan kegiatan dengan Tahun Jamak;
b. Bahwa dalam rangka penataan terhadap beberapa
hal yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2013 tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan
dan Jembatan di Kabupaten Katingan sehingga
perlu dilakukan perubahan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan
huruf b ditetapkan dengan peraturan daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013
tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan Jembatan di Kabupaten
Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2013 Nomor 8)
diubah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013
tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan Jembatan di Kabupaten
Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2013 Nomor 8)
diubah;
- 7 Halaman
|