Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan Dan Jembatan Di Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan Jembatan di Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2013 Nomor 8) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan Dan Jembatan Di Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
23 April 2018
Tanggal Pengundangan
24 April 2018
Tanggal Berlaku
24 April 2018
Sumber
LD.2018/74
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan