PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri Menjadi Perseroan Terbatas Katingan Mandiri
ABSTRAK: |
- javascript:;bahwa Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri
merupakan Badan Usaha Milik Daerah, yang
dibutuhkan untuk menggali sumber keuangan dan
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sehingga
memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah
guna memajukan kesejahteraan umum
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 23
Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DAN NAMA PERSEROAN;
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN;
BAB V
BIDANG USAHA;
BAB VI
MODAL;
BAB VII
SAHAM;
BAB VIII
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM;
BAB IX
DIREKSI;
BAB X
DEWAN KOMISARIS;
BAB XI
KEPEGAWAIAN;
BAB XII
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA & ANGGARAN;
BAB XIII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH;
BAB XIV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN;
BAB XV
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI;
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor
23 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Katingan
Jaya Mandiri ( Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2004
Nomor 23 ) dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang
Perusahaan Daerah Katingan Jaya mandiri, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- 21 Halaman
|