Alih Fungsi - Sanggar Kegiatan Belajar - Satuan Pendidikan Nonformal - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Kabupaten Bungo
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Ahli Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang ahli Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendikbud No. 4 Tahun 2016.
Perbub ini mengatur mengenai ahli Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, meliputi: Penamaan; Wilayah Kerja; Susunan Organisasi; Kedudukan; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Pasal 2 huruf A Peraturan Bupati Bungo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Unit Pelaksanaan Teknik Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF
ABSTRAK:
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama;
Kabupaten Bungo memiliki letak yang strategis bagi masuknya peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya perlu dilakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN);
Pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1976; UU No. 7 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; Permensos No. 26 Tahun 2012; Permendagri No. 21 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, meliputi: Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanggulangan; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Pasca Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; Kemitraan dan Jejaring Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan pencegahan, diatur dengan Peraturan Bupati.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, desa mempunyai sumber pendapatan yang menjadi keuangan desa;
Untuk memberikan pedoman bagi aparatur desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, perlu ditetapkan pokok-pokok pengelolaan keuangan desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa, meliputi: Azas Umum; Kedudukan Keuangan Pemerintah Desa dan BPD; Sumber Pendapatan Desa; DAU Desa dan DAK Desa; Pengelolaan Keuangan; APB Desa; Alokasi Dana Desa; Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Pada saat berlakunya Perdaini, maka:
1. Perda No. 27 Tahun 2000 tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2. Perda No. 28 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
3. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pembagian pajak daerah yang diserahkan kepada desa dan jenis retribusi daerah yang dialokasikan kepada desa; penggunaan DAK Desa; pedoman pengelolaan keuangan desa; Tata cara penggunaan dana perimbangan keuangan yang diberikan kepada desa, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Desa.
15 hlm.; Lampiran 24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan rumah potong secara baik kepada masyarakat, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan Rumah Potong Hewan;
Fasilitas jasa pelayanan Rumah Potong Hewan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Perda Kab. Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Rumah Potong Hewan, meliputi: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat pengguna jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluarsa penagihan; penyidikan; sanksi administrasi; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD; Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT; Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing dan
kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah perlu
dilakukan Inovasi Daerah;
b. bahwa agar Inovasi Daerah dapat dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu
diatur tata cara pelaksanaan; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan
Inovasi Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 38 Tahun 2017; Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi No. 3 Tahun 2012 dan Mendagri No. 36 Tahun 2012; PermenpanRB No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 104 Tahun 2018; Permendagri No. 104 Tahun 2018; PermenpanRB No. 7 Tahun 2021; Perda Bungo No. 5 Tahun 2016; Perda Bungo No. 10 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Inovasi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Bentuk dan Kriteria Inovasi, Pengusulan, Penetapan dan Ujicoba, Penerapan, Penilaian, Pendanaan, dan Informasi Inovasi, Pemberian Penghargaan/Insentif serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor
23 Tahun 2021 tentang Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Bungo (Berita
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2021 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
ABSTRAK:
Kelembagaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 127 ayat (8) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008 jo. Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penaataan Lembaga Kemasyarakatan bahwa pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Rukun Tetangga dan Rukun Warga, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pembentukan, Pemecahan dan Penggabungan; Tugas dan Fungsi; Hak dan Kewajiban Anggota; Kepengurusan; Sumber Dana; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
RT/RW yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Pengurus RT/RW yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai dengan habis masa bhaktinya.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang RT/RW di daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA, BAGIAN DART HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DALAM KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3), Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 57 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, besaran dan tata cara perhitungan Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dalam Kabupaten Bungo perlu diatur dengan Peraturan Bupati
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dalam Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemenintah Pusat dan Pemenintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 9), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2009 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN
DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA, BAGIAN
DART HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA
DALAM KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD Kab. Bungo Tahun 2021 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG IZIN TEMPAT USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan berusaha (case of doing business), tidak mengganggu dan menghambat iklim investasi di daerah, dan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah dan dipertegas dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ Tanggal 17 Juli 2019 Perihal Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Izin Tempat Usaha perlu dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Izin Tempat Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016;
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG IZIN TEMPAT USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2014
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG
PETLJNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2018
TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN RIO
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mendukung pemilihan Rio
Serentak Tahun 2020 sehingga dapat terlaksana derigan
baik maka perlu diatur lebih detail mengenai
persyaratan penetapan pemilih clan persyaratan calon
rio sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018
Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian
Rio;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang
Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Rio;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko clan Daerah
Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nornor 50, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019Nomorl83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495):
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tabun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tcntang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1222);
8. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi
Dusun dan Dusun Menjadi Kampung (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 9), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi
Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun Menjadi Kainpung
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2009
Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016
Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Rio
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2018
Nomor 12);
11. Peraturan Bupati Nornor 35 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan
Pemberhentian Rio.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2010
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO - PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
Dalam upaya meningkatkan peran media komunikasi massa perlu dibentuk lembaga penyiaran publik di Kabupaten Bungo;
Pembentukan lembaga penyiaran publik berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2002 dan Pasal 7 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2005 dapat dibentuk di daerah dengan persetujuan DPRD.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005; PP No.13 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo, meliputi: pembentukan, kedudukan, dan nama; maksud dan tujuan; tugas dan fungsi; organisasi; eselon jabatan; penyelenggaraan penyiaran; pembiayaan; pertanggungjawaban; kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Uraian tugas pokok dan fungsi serta tata kerja dari masing-masing susunan organisasi akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat