Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD Kab. Bungo Tahun 2021 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG IZIN TEMPAT USAHA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan berusaha (case of doing business), tidak mengganggu dan menghambat iklim investasi di daerah, dan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah dan dipertegas dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ Tanggal 17 Juli 2019 Perihal Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Izin Tempat Usaha perlu dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Izin Tempat Usaha;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016;
- PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG IZIN TEMPAT USAHA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2014
- -
- 6
|