Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Inovasi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Bentuk dan Kriteria Inovasi, Pengusulan, Penetapan dan Ujicoba, Penerapan, Penilaian, Pendanaan, dan Informasi Inovasi, Pemberian Penghargaan/Insentif serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat